Penumpang China Airlines Bawa Ratusan Amunisi di Bandara Juanda, Begini Tanggapan Ditjen Hubud 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Kompas.com
Ilustrasi 

Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.

Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara.

Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.

Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-in
harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan.

Atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.

Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved