Sponsored Content
IC Consultant Buka Kantor Cabang Ketiga di Bali
IC Consultant, akhirnya membuka kantor cabang ketiga di Bali. Untuk Bali, kantornya berlokasi di Jalan Mahendradata Selatan Nomor 01, Pemecutan Klod,
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – IC Consultant, akhirnya membuka kantor cabang ketiga di Bali.
Managing Patner IC Consultant, Ariawan Rahmat, menjelaskan PT Indonesia Consultindo Bali atau IC Consultant, merupakan perusahaan jasa solusi keuangan dan bisnis terintegrasi, khususnya di bidang konsultan pajak, bea cukai, accounting, appraisal, curator, audit, legal, CSR dan manajemen.
Untuk Bali, kantornya berlokasi di Jalan Mahendradata Selatan Nomor 01, Pemecutan Klod, Denpasar.
Sementara kantor pertama pada 2014 berada di Jakarta, dan kantor kedua pada 2016 berada di Tanggerang Selatan.
“Kami berencana membuka kantor selanjutnya di Manado, Kalimantan, dan wilayah lain di Indonesia,” katanya saat launching, Jumat (1/3/2019).
Lanjutnya, tujuan dibukanya kantor IC Consultant di Bali, bukan sebagai kompetitor kantor konsultan pajak lainnya.
"Namun sebagai mitra strategis, dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan government dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan stakeholder yang lain,” jelasnya.
Pihaknya pun meyakinkan wajib pajak (WP), bahwa IC Consultant adalah kantor konsultan pajak yang teregister dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
“Jadi kami adalah konsultan pajak resmi,” tegasnya. Harapannya, dengan dibukanya kantor ketiga ini dapat memberikan service lebih maksimal dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Mengingat hingga saat ini, 72,8 persen APBN-RI ditopang dari pajak. Untuk itu, konsultan pajak dibutuhkan dalam membantu WP memahami pajak dan kewajibannya.
Serta membantu DJP mencapai penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan.
Dipilihnya Bali, sebagai kantor cabang ketiga karena Pulau Dewata memiliki budaya yang luar biasa, dan unik khususnya sebagai daya tarik pariwisata nasional dan dunia.
Faktor pariwisata yang sungguh dominan ini, menggugahnya bahwa di Bali ada arus investasi asing yang masuk ke Bali.
“Nah sejalan dengan itu, masuknya arus investasi otomatis harusnya memaksimalkan kesejahteraan dan penerimaan masyarakat lokal Bali, dan utamanya adalah penerimaan negara dari sektor pajak,” katanya.
Pihaknya pun ingin memastikan itu, karena semakin banyak arus investasi asing yang masuk dan banyak warga negara asing yang hadir ke Bali juga menjadi peluang untuk dikenakan pajak.
“Sebagai patnership DJP, kami ingin mencoba mensupport atau menggugah bahwa tidak ada satu orang pun di negara manapun, termasuk di Indonesia yang bisa lepas atau tidak membayar pajak,” tegasnya.
Untuk itulah pihaknya saat launching mengundang perwakilan Kanwil DJP Bali, Ketua IKPI Indonesia, Hipmi di Bali, dan semua kalangan bisnis serta pengusaha yang ada di sekitar Bali.
“Kami melibatkan seluruh stakeholder, agar dengan komitmen kami dan semua yang kami canangkan bisa tercapai dengan baik,” imbuhnya.
Mengingat Bali sebagai daerah wisata, ia juga melihat celuk potensi akan ada turis asing yang berbisnis di Bali. Selain mengejar dan mengedukasi WP lokal yang belum betul tentang pajak.
“Cara mengejar WP, tentu kami akan profesional. Kami tetap percaya dan yakin serta berdedikasi dan sangat akuntabel. Otomatis kami percaya pasti masyarakat cerdas mampu dan paham kemana harus memilih konsultan pajaknya,” katanya.
Pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan-pendekatan baik ke WP atau calon WP lokal dan asing. Dengan tujuan keadilan dan bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki hak imunitas dari kewajiban pajak di Indonesia.
“Ya ke depan, setidaknya sebulan sekali kami agendakan rutin menggandeng media untuk forum bersama khusus membicarakan dan menyuarakan tentang ini,” katanya.
Apalagi pihaknya juga akan fokus ke warga asing yang berbisnis di Bali, yang mendapatkan income di Bali dan harus membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.
Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pemda setempat, Kanwil DJP Bali, masyarakat, insan pariwisata, dan stakeholder terkait untuk menjaring hal ini.
“Apalagi dengan konsep world wide income, maka pajak di Indonesia memiliki kewenangan untuk memajaki seluruh penghasilan baik lokal maupun asing,” tegasnya. (*)