Bisa Sebabkan Keracunan Saraf, Inilah Sejumlah Alasan Baterai Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan
Sampah baterai sesungguhnya termasuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana bahaya baterai bekas
TRIBUN-BALI.COM - Setiap rumah tangga pasti menggunakan baterai untuk keperluan sehari-hari yang akan menghasilkan sampah baterai atau baterai bekas.
Sampah baterai sesungguhnya termasuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana bahaya baterai bekas tersebut. Sehingga ketika sudah tidak terpakai langsung dibuang ke tempat sampah, bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
Padahal, baterai itu mengandung unsur-unsur yang membahayakan lingkungan maupun diri kita sendiri. Lalu, seperti bahaya baterai?
Baterai terdiri dari 2 (dua) jenis utama yaitu baterai primer yang hanya dapat digunakan sekali dan dibuang.
Baca: Kurangi Pengeluaran Uang Dapur dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah
Baca: Pada Pembukaan Internasional Reform Policy Simposium di Bali, JK Sebut Indonesia Alami Reformasi
Contohnya adalah baterai alkaline yang digunakan untuk senter maupun berbagai alat portabel lainnya.
Jenis kedua adalah baterai sekunder yang dapat digunakan dan diisi ulang beberapa kali. Contohnya adalah baterai timbal-asam pada kendaraan dan baterai ion litium pada elektronik portabel.
Pada baterai primer terdapat unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida).
Sedangkan baterai yang dapat diisi ulang mengandung cadmium, Nikel dan alkaline (potassium hidroksida).
Semua komponen-komponen penyusun baterai ini akan berdampak negatif bila mencemari lingkungan, misalnya kadmium dan mangan.
Selamat! Keberuntungan Bersama 8 Shio Ini Besok 9 Maret 2021, Beban Shio Kerbau Terasa Ringan |
![]() |
---|
Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali |
![]() |
---|
Sejumlah Fakta Chat Beli Dulang Viral, Ida Mas Dalem Segara Sempat Live Instagram Saat ke Polda Bali |
![]() |
---|
Secara Administrasi, Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Tidak Tercatat di PHDI Badung |
![]() |
---|
Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api |
![]() |
---|