Notaris yang Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Kembali Jalani Sidang, Begini Penuturan Saksi Korban
Terdakwa Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang terjerat kasus dugaan penggelapan, Selasa (19/3/2019) kemarin, kembali menjalani persidangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang terjerat kasus dugaan penggelapan, Selasa (19/3/2019) kemarin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pimpinan Sidang Hakim Partha Bhargawa menyebutkan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban di mana menghadirkan saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono saat memberi kesaksian terkesan meringankan terdakwa Neli.
Di mana dalam persidangan Anton Inggriyono mengaku, tidak pernah melaporkan terdakwa ke Polisi.
"Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang di ketuai oleh Jhon Korassa.
Selain itu, dalam kesaksiannya, saksi korban cenderung memberi keterangan yang justru menyudutkan terdakwa Gunawan Priambodo.
Dikatakan saksi, dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tidak ada satu pun yang berjalan lancar.
Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ternyata ada yang bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada pula yang belum mengantongi izin dalam proses pembangunannya.
Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft.
Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo.
"Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo, pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini,” sebut saksi.
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo.
Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian dari sanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti.
Dari data yang di dapatkan Tribun Bali, awal kasus ini berawal pada Tahun 2013 Notaris Putu Trisna Rosilawati, SH membuat Surat PERNYATAAN DAN PERJANJIAN antara Gunawan Priambodo (Penjual) dan Marhendro Anton Inggriyono (Pembeli).
Surat pernyataan dan perjanjian tersebut untuk pembelian tanah kosong di kompleks Paradise Loft Villas, Jimbaran, Bali milik Gunawan Priambodo (developer Paradise Loft Villas Jimbaran Bali).
Sekitar Pertengahan Tahun 2014, pada pertemuan antara Gunawan Priambodo dengan Marhendro Anton Inggriyono (korban), bahwa Gunawan Priambodo akan mengembalikan beserta kompensasi dana proyek gagal bangun yang sebelumnya dibeli oleh Marhendro Anton Inggriyono (korban) dengan cara mengakumulasikan dana tersebut ditambah beberapa transaksi lainnya.
Ditambahkan dengan dana yang sudah dibayarkan Marhendro Anton Inggriyono (korban) untuk pembelian Kavling Tanah di Kompleks Paradise Loft Villas Jimbaran Bali sehingga total Rp 11,6 Miliar yaitu pelunasan Tanah seluas 2962 meter persegi di Kompleks Paradise Loft Villas Jimbaran Bali.
Berdasarkan hal ini, Marhendro Anton Inggriyono (ERA Victory) minta dilakukan AJB (Akta Jual Beli).
Gunawan Priambodo menyepakati hal ini, dan meminta Marhendro Anton Inggriyono (korban) untuk ke Notaris Ketut Neli Asih, SH karena berkas ada di sana.
Bulan Agustus 2014 Marhendro Anton Inggriyono (korban) menghubungi Notaris Ketut Neli Asih, SH untuk mengkonfirmasi keberadaan sertipikat Tanah Paradise Loft Jimbaran, dan Notaris Ketut Neli Asih membenarkan bahwa sertifikat Tanah Paradise Loft Jimbaran ada padanya.
Pada tanggal 4 September 2014 Marhendro Anton Inggriyono (korban) dan Gunawan Priambodo datang menghadap ke Notaris Ketut Neli Asih, SH dengan maksud untuk pembuatan AJB Tanah Paradise Loft Jimbaran Bali.
Notaris Ketut Neli Asih, SH menyampaikan belum bisa AJB karena persyaratan belum dipenuhi yaitu sertifikat belum balik nama ke Gunawan Priambodo dan belum dipecah, sehingga untuk tanah seluas 2.962 m2 yang dibeli dan telah dibayar lunas oleh Marhendro Anton Inggriyono (korban) ini hanya bisa dibuatkan Akta Kuasa Menjual saja, yang sifatnya adalah Akta Kuasa Mutlak yang bisa dianggap sebagai kepemilikan karena penerima kuasa (Marhendro Anton Inggriyono - korban) sudah membayar lunas.
Berdasarkan penjelasan Notaris Ketut Neli Asih, SH maka Marhendro Anton Inggriyono (korban) dan Gunawan Priambodo sepakat membuat Akta Kuasa Menjual, yang pada intinya menerangkan Marhendro Anton Inggriyono (korban) telah membeli dan telah membayar lunas kepada Gunawan Priambodo sebagian tanah seluas 2.962 m2 dari sebidang tanah Sertifikat HGB nomor 7062/Benoa yang terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa terdaftar atas nama PT. Nuansa Bali Utama.
Sertifikat atas tanah tersebut sedang dilakukan proses pemecahan dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak Akta ini ditandatangani, yaitu selesai pada 4 Desember 2014.
Di tahun 2015 setelah berkali-kali menanyakan tentang kelanjutan proses sertifikatnya, Notaris Ketut Neli Asih, SH menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Gunawan Priambodo mengenai proses pemecahannya, karena yang melakukan proses pemecahan adalah Gunawan Priambodo sendiri.
Notaris Ketut Neli Asih, SH juga menyatakan sertifikat memang pernah berada padanya, namun sudah diambil kembali oleh Ibu Sugiartini untuk dilakukan proses pemecahan sertifikat dan tidak tahu mengenai keberadaan sertifikat itu setelah diambil.
Beberapa kali menghubungi Gunawan Priambodo tidak mendapatkan kejelasan, akhirnya Marhendro Anton Inggriyono (korban) mendatangi Notaris Trisna Rosilawati, SH mengingat dulu membuat perjanjian awal di Notaris Trisna Rosilawati, SH.
Notaris Trisna Rosilawati, SH menyampaikan bahwa sertifikat sudah diambil oleh Ibu Sugiartini untuk dipindahkan ke Notaris Triska Damayanti, SH.
Untuk lebih jelasnya, Marhendro Anton Inggriyono (korban) diminta menghubungi Ibu Sugiartini.
Marhendro Anton Inggriyono (korban) menghubungi dan mendapat informasi dari Ibu Sugiartini bahwa Sertifikat ada di Notaris Triska Damayanti, SH dan untuk lebih jelasnya agar menghubungi Notaris Triska Damayanti, SH.
Di Kantor Notaris Triska Damayanti, SH, Marhendro Anton Inggriyono (korban) mendapat informasi dari Made Juli (Staff Notaris Triska Damayanti, SH) bahwa sebagian dari tanah 2.962 m2 yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Marhendro Anton Inggriyono (korban) tersebut, telah dijual dan dibayar oleh pihak lain yang transaksinya dilakukan di Notaris Triska Damayanti, SH.
Karena hal itulah hingga saat ini, Marhendro Anton Inggriyono (korban) belum memperoleh hak-nya, padahal Marhendro Anton Inggriyono (korban) telah membayar lunas Tanah 2.962 m2 di Kompleks Paradise Loft Villas Jimbaran Bali tersebut sejak tahun 2014 senilai Rp. 11,6 Miliar.(*)