Murtini Menangis Putrinya Divonis 7 Tahun, Tissa Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Bayinya Meninggal
Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan, denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti pidana penjara selama dua bulan," tegas Hakim Made Purnami.
Ditemui seusai sidang, ibu terdakwa, Ida Ayu Putu Murtini menghormati vonis majelis hakim.
Ia berharap anaknya tegar dalam menjalani proses hukum.
"Saya berharap dia kuat menjalani proses hukum. Semoga dia makin dewasa dan hati-hati, tidak sembarangan percaya sama orang," kata Putu Murtini sembari mengusap air mata.
Dia merasakan kepedihan dan menyebut anaknya adalah korban.
"Anak saya korban, dihamili orang tanpa ada pertanggungjawaban. Saya seorang ibu jadi tahu bagaimana rasanya sakit melahirkan," cetus Putu Murtini.
Diberitakan sebelumnya, Tissa yang sedang mengandung merasa nyeri perut setelah makan mi pedas pada 9 September 2018 pukul 19.00 Wita.
Tissa yang tinggal di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja memberitahu ibunya.
Lalu ibunya memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa. Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut.
Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perutnya masih terasa sakit.
Pukul 16.00 Wita terdakwa minum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet.
Namun nyeri yang dirasa semakin hebat. Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi.
Selanjutnya, terdakwa merasa seperti ingin buang air besar dan bergegas ke kamar mandi. Saat di kloset bukan kotoran yang keluar, tapi bayi yang lahir.
"Bayi berjenis kelamin perempuan lahir. Namun, terdakwa membekap bayi yang baru dilahirkan sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas," ungkap Jaksa Erawati dalam dakwaannya.
Setelah memastikan bayinya sudah tidak bernyawa, terdakwa membungkus jasad bayi dengan baju dan sehelai kain. Terdakwa kembali tidur.