Adrian Rudapaksa Teman Kekasihnya di Kuta
Adrian Rudapaksa Pacar Sahabatnya di Kuta, Si Cewek Ditarik ke Toilet Gara-gara Ketukan Pintu
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR- Brandy Adrian Da Silva (24) kerap menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan sembilan tahun penjara kepada Brandy.
Terhadap vonis itu, terdakwa hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
Baca: Ini Identitas Pria yang ingin Menebas Pengguna Jalan dan Warga di Jalan Pulau Batanta Denpasar
Usai berdiskusi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Brandy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri.
"Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi kami menerima (vonis)," ucap Benny Hariyono selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Baca: Wanita Tewas Setelah 5 Jam Berhubungan Badan Tanpa Henti, Pada Awal Berhubungan Telah Keluhkan ini
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan.
Meski vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan pada sidang pekan lalu.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Brandy dengan pidana penjara selama sebelas tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Baca: Suami Bantai Istri, Tebas Lengan, Kepala, dan Rahang, Dikira Telah Tewas Namun ini yang Terjadi
Brandy dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dimana pelaku memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
Untuk itu ia dijerat Pasal 285 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Brandy Adrian Da Silva dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.
Baca: Dimabuk Cinta, Sejoli ABG Nekat Lakukan Aksi Seks Menyimpang di Alun-alun, Satpol PP: Ya Jelalatan