Satpol PP Badung Kembali Layangkan Surat Teguran kepada Pengelola Sky Garden
Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Badung kembali melayangkan surat teguran kepada manajemen Sky Garden
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Badung kembali melayangkan surat teguran kepada manajemen Sky Garden.
Pasalnya hingga Selasa (26/3/2019) belum ada pengajuan izin ke Pemkab Badung.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, masa teguran pertama tak digubris.
Hingga batas waktu yang diberikan sudah berakhir, tapi belum ada pengajuan izin operasional oleh manajemen Sky Garden.
“Pagi tadi (kemarin) pihak Sky Garden sudah ke kantor kami. Mereka bilang akan segera mengurus perizinan, karena sekarang sepenuhnya sudah pemilik baru yang mengelola. Tapi tetap saya sampaikan, kami tidak ikut dalam permasalahan kepemilikan, yang jelas, kalau mereka tidak mengurus izin, kami tetap bertindak normatif sesuai tahapan SOP,” ujarnya.
Suryanegara menegaskan, jika belum ada pengajuan izin secara resmi, pihaknya tetap bertindak sesuai aturan.
Namun pemilik, kata Suryanegara, juga menyatakan sudah mulai mempersiapkan syarat pengajuan kemarin.
“Jadi, jika belum ada progres dari mereka, kami tetap bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai Surat Teguran II yang dilayangkan, Suryanegara mengatakan sama seperti peneguran pertama. Pihaknya juga memberikan kesempatan satu minggu kepada pemilik mengurus perizinan.
Mengenai manajement Sky garden, pihaknya mengatakan tidak mau tahu tentang konflik atau perseteruan yang dialamai manajemen baru dengan lama.
Walaupun mereka hingga saling melaporkan dan menjalani proses hukum.
“Kami tidak mau tahu apa yang terjadi, yang jelas urusannya dengan kami beda, yakni masalah izin. Maka dari itu kami tetap fokus pada masalah perizinan dan tak bersedia turut campur kepada masalah intern tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Sky Garden yang beralamat di Jalan Legian No 61 Kuta dinyatakan melanggar perizinan. Di antaranya, izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan izin operasional telah kedaluwarsa.
Karena masa berlakunya sudah habis sejak 16 Januari 2019. Sky Garden juga memasang videotron sebagai penunjuk usaha, yang diduga juga tak berizin.
Jika dalam tujuh hari kerja sejak sejak teguran pertama manajemen Sky Garden tidak menunjukan etikad baik mengurus perizinan, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua, dan tahapan selanjutnya.
Pihak Sky Garden belum bisa dikonfirmasi soal ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/stiker-pemberhentian-operasional-kepada-sky-garden.jpg)