Sudikerta Jaminkan Sang Istri, Kuasa Hukum Optimistis Penangguhan Penahanan Disetujui Polda Bali
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.
Sudikerta yang berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah serta TPPU, menjadikan istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai jaminan.
“Agenda kami besok (hari ini, red) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan baru, Yang mengajukan permohonan itu secara langsung adalah kami selaku kuasa hukum, selaku pemohon bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak Ketut Sudikerta,” kata Penasehat Hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, kepada Tribun Bali, Minggu (7/4) malam,
Disebutkan, istri Sudikerta akan menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang baru tersebut.
“Besok pagi (pagi ini, red) baru kami buat suratnya dan akan ditambah ibu (istri Sudikerta) sebagai penjamin. Yang pasti surat permohonan penangguhan penahanan itu kami selaku kuasa hukum yang menandatangani,” tambahnya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Sudikerta Alami Gangguan di Syaraf, Besok Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, pihak Sudikerta sudah pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (5/4), atau sehari setelah politikus Partai Golkar itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai lalu ditahan di Rutan Polda Bali.
Sudikerta mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun permohonan tersebut ditolak Polda Bali.
"Kalau sakit kan ada Rumah Sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Jumat lalu.
Bagaimana jika permohonan penangguhan penahanan kedua ini tidak disetujui lagi, apakah pihak Sudikerta akan mengajukan lagi?
Sumardika mengatakan, perihal pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini adalah hak kliennya. Masalah disetujui atau tidak, menjadi wewenang penyidik.
Tim Pra PON Bali Takluk dari NTB, Mantan Pelatih Liga 1 Turun Tangan |
![]() |
---|
Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dan Jadi Konsumen Bijak, Tri Upcycle Gelar Pesta Tukar Baju |
![]() |
---|
"Guru Gitar Saya Balawan", Gede Putra Bawakan Bali Harmony di Ajang COP 25 UNFCCC Madrid |
![]() |
---|
Cuaca Bali Hari Ini, Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Bangli, Negara dan Singaraja |
![]() |
---|