Kawasan Batur Geopark Diakui Dunia, Adnyana Usulkan Dimasukkan dalam RTRWP Bali dan Dibantu Pusat
Mungkin enggak diatur dalam RTRW terkait Geopark. Ini kan satu-satunya yang ada di Bali, bahkan di Indonesia yang diakui eksistensinya oleh dunia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam rapat pembahasan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali antara Pansus DPRD Bali bersama eksekutif, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana mengusulkan agar Kawasan Batur Geopark di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimasukkan dan diatur dalam RTRWP Bali.
“Mungkin enggak diatur dalam RTRW terkait Geopark. Ini kan satu-satunya yang ada di Bali, bahkan di Indonesia yang diakui eksistensinya oleh dunia,” usul Adnyana dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin (8/4/2019).
Adnyana melanjutkan, dalam ketentuan hukum di Indonesia, jika ada ada kawasan yang mempunyai nilai strategis bagi negara, maka dapat diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Hal itu bertujuan agar kawasan strategis itu bisa diberikan bantuan fasilitas ataupun hal-hal lain yang menyangkut kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Baca: Butuh 6 Jam dan 17 Tanki Air Pemadam untuk Kuasai Api yang Hanguskan Gudang di Banjar Anyar Kelod
Baca: 11 Personel TNI AL Denpasar Beserta Istri Mandi Kembang karena Naik Pangkat
“Karena Geopark ini hanya barang yang diam, perbaikannya sedikit, gerakannya juga lambat tapi diakui dunia. Jadi bisa enggak diupayakan agar dalam RTRW diatur minimal ditetapkan di daerah untuk diusulkan ke pusat menjadi wilayah yang ditentukan dan diatur perpres,” tanya Politisi asal Kabupaten Bangli ini.
Sebagai contoh, kata dia, sekarang Kawasan Batur Geopark di Kintamani letaknya berimpitan di antara 3 kabupaten yaitu Kabupaten Bangli, Buleleng, dan Karangasem.
Selanjutnya secara teoretis, wilayah yang berada dalam lintas kabupaten itu bisa semestinya dikelola oleh pemerintah provinsi, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Mungkin enggak ini untuk mempercepat proses sehingga minimal efek yang ditimbulkan dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata dia.
Baca: Angka Laka Lantas Didominasi Pelajar, Polresta Denpasar Beri Pengetahuan Etika Berlalulintas
Baca: Ini Isi Ceramah Kasatpol PP Denpasar Pada 5 PSK, Singgung Tarif Rp 50 Ribu hingga Panggilan Dakocan
Sedangkan menurutnya, kalau menjaga dan merawatnya hanya mengandalkan dari Pemkab Bangli saja, mungkin rasanya tidak mencukupi.
“Saya ingin di sana kalau memang menjadi objek warisan dunia harus dijaga juga, jangan hanya ditetapkan, tidak ada perhatian. Bagaimana pemerintah provinsi juga harus memberi perhatian terhadap Geopark ini,” paparnya.
Ikatan Notaris Indonesia Temui Kapolda Bali, Mohon Perlindungan karena Masalah Pertanahan Meningkat |
![]() |
---|
Termasuk Cancer & Gemini, 7 Zodiak Ini Akan Boros Besok 26 Februari 2021, Ada yang Melewati Batas |
![]() |
---|
Bayi di Desa Sepang Buleleng Lahir dengan Kelainan Kelamin, Kini Orangtua Terkendala Biaya untuk USG |
![]() |
---|
Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, 3 Pemain Top Kirim Sinyal Gabung Persib, Jadwal Piala Menpora |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok 26 Februari 2021, Scorpio Batal Kencan Aquarius Terlalu Mudah Jatuh Cinta |
![]() |
---|