Ada 'Kupu-kupu' Lagi di Eks Lokalisasi Dolly, Muncikari Sebut Tarifnya Segini

Modus tersangka menjajakan PSK, dengan menawarkan langsung kepada target pengguna jasa esek-esek.

Editor: Rizki Laelani
Net
Ilustrasi: Anggota Polsek Sawahan Surabaya menciduk mucikari PSK (pekerja seks komersial) yang menjalankan bisnis esek-esek terselubung di Jalan Jarak Nomor 21, Surabaya, Selasa (8/4/2019). 

Ada 'Kupu-kupu' Lagi di Eks Lokalisasi Dolly, Muncikari Sebut Tarifnya Segini

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Sawahan Surabaya menciduk mucikari PSK (pekerja seks komersial) yang menjalankan bisnis esek-esek terselubung di Jalan Jarak Nomor 21, Surabaya, Selasa (8/4/2019).

Lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan eks lokalisasi Dolly dan lokalisasi Jarak, di Surabaya.

Si mucikari penjaja 'Kupu-kupu' bernama Muji alias Jimy.

Pria yang menjadi mucikari PSK ini, tercatat sebagai warga Jalan Lombok, Dusun Jaruman 01/04, Desa Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Di Surabaya, ia tinggal indekos di Jalan Kupang Gunung Timur I/10 Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan, modus tersangka menjajakan PSK, dengan menawarkan langsung kepada target pengguna jasa esek-esek.

Baca: Nasib Kakek Tajuddin, Beri Mahar Total Rp 1,4 Miliar Berujung Pada Perselingkuhan

Baca: Ini Hasil Visum Pengeroyokan Siswi SMP, Polisi Dua Kali Sebut Kondisi Kelamin Korban

Baca: BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Artis FTV, Ini Kasusnya

Baca: Caleg Digugat, Ayah Korban: Saya Titipkan Anak Kondisi Sehat, Pulang Jadi Jenazah

"Dia cari dulu pelanggannya, ditawarkan ke beberapa rekannya atau orang lain yang dikenalinya," katanya, kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Rabu (10/4/2019).

Tersangka menawarkan kepada calon pengguna jasa seharga Rp 250 Ribu untuk sekali kencan dengan para PSK yang jadi anak buahnya.

"Lalu deal-dealan harga dengan harga segitu, usai dilakukan pembayaran, lalu si pelanggan diajak rumah tersebut, dan PSK-nya diajak masuk," jelasnya.

Menurut Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, di hadapan penyidik polisi, pelaku baru sekali menjalankan bisnis haram tersebut.

Namun, pihaknya masih meragukan keterangan pelaku tersebut.

Karena ada dugaan pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis esek-esek terselubung itu.

"Ngakunya baru sekali. Kini penyelidikan masih terus berlanjut ada dugaan dia orang lama dalam bisnis ini," tandas Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono.

Pemandu Lagu Mucikari Prostitusi Lokal

Praktik dan jaringan prostitusi terselubung yang dikendalikan oleh seorang pemandu lagu alias purel di Kota Mojokerto berhasil dibongkar.

Dalangnya, adalah ED, perempuan 41 tahun yang juga seorang pemandu karaoke di tempat hiburan, alias pemandu lagu jadi mucikari.

ED sendiri adalah warga Magersari, Kota Mojokerto.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Resmob Polres Mojokerto Kota mengamankan pria hidung belang, berinisial AW dan perempuan bernama NS (35) di sebuah kamar hotel di Mojokerto, Rabu (27/3/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan, sebelum membongkar praktik prostitusi terselubung tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perdagangan orang di sebuah hotel.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju hotel tersebut untuk melakukan pengecekan serta melakukan penggerebekan.

''Nah, saat dilakukan penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan,'' ujarnya, saat dihubungi Surya (Grup Tribunmadura.com), Sabtu (30/3/2019).

Setelah mengamankan AW dan NS, petugas melakukan pengembangan.

''Malam itu juga kami berhasil menangkap mucikari ED di rumahnya," tegas AKP Ade Warokka.

Menurut AKP Ade Warokka, bila ED dan NS sudah berpengalaman dan termasuk licin dalam membuka praktik prostitusi terselubung.

ED yang juga seorang pemandu lagu ini bahkan telah membuka jasa prostitusi sekitar 3 tahun yang lalu.

"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Padahal sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu. Sempat berhenti, namun kembali membuka lagi tahun ini," terangnya.

AKP Ade Warokka menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jaringan prostitusi ED. Hal itu dinilai penting, karena jaringan prostitusi yang dikendalikan ED merupakan jaringan lokal.

"Terkait jaringan prostitusi di luar mojokerto, belum ada pengakuan dari tersangka. Sementara Jaringannya masih lokal," paparnya.

Kata AKP Ade Warokka, korban perdagangan manusia yang dilakukan ED berjumlah satu orang yakni NS.

Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.

"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.

Dijelaskan, proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED.

Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi. Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.

"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.

Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi mucikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

"Tarif sekali kencan Rp 900.000. Pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk mucikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," tegasnya.

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman hukumnya maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)

Artikel ini ditulis Luhur Pambudi telah tayang di madura.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved