Kuasai 63,58 Gram Sabu dan 94 Butir Ekstasi, Putu Adi Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Terdakwa I Putu Adi yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, hanya terdiam mendengarnya.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Adi Sastrawan membenarkan semua keterangan dua saksi dari kepolisian.
Keterangan dua saksi dari kepolisian itu didengarkan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/4).
Terdakwa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
"Saat kami bawa ke rumahnya di Jalan Kerobokan, di dalam kamarnya kami temukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar seorang saksi polisi dari Polda Bali di hadapan mejelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Terdakwa I Putu Adi yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, hanya terdiam mendengarnya.
Terhadap keterangan para saksi itu, terdakwa tidak membantah atau keberatan.
"Benar apa yang dikatakan saksi? Tanya hakim ketua I Made Pasek. Terdakwa pun mengangguk tanda mengiyakan.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa I Putu Adi dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Sebagaimana dakwaan, ia terancam hukuman mati atau seumur hidup. Atau minimal pidana penjara 20 tahun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa I Gde Arthana mendakwa I Putu Adi dengan memasang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Di mana ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Sangat Mujur, Ini 10 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Capricorn Rezeki Berlimpah! |
![]() |
---|
Hasil Liverpool vs Chelsea Babak Pertama The Blues Unggul 0-1, Mason Mount Cetak Gol |
![]() |
---|
Terkait Internet Saat Nyepi 2021, Pemerintah: Tempat Umum Mati, PHDI: Tetap Hidup karena Pandemi |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Snack Beli 2 Lebih Hemat, Minyak Goreng 2L Rp 21 Ribuan |
![]() |
---|
Update Hasil Liga Inggris: Pecundangi Liverpool di Anfield, Chelsea Era Tuchel Catatkan Rekor Ini |
![]() |
---|