Nasib Kakek Tajuddin, Beri Mahar Total Rp 1,4 Miliar Berujung Pada Perselingkuhan

Masih ingat dengan pernikahan viral Kakek Tajuddin, kakek tajir asal Sulawesi Selatan yang menikahi gadis cantik berusia 47 tahun lebih muda?

Editor: Rizki Laelani
Handover
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitriani. 

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Kakek Tajuddin menggugat cerai Andi Fitri pada 3 Januari 2018 lalu.

Selama 8 bulan, baik dari pihak Kakek Tajuddin maupun sang istri mengikuti proses sidang perceraian dengan sangat baik.

Baik dari pihak Kakek Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Tepat pada 17 September 2018 lalu, Pengadilan Negeri Agama Watampone akhirnya mengabulkan gugatan cerai Kakek Tajuddin.

Terlepas dari kasus perselingkuhan yang disinyalir menjadi alasan Andi Fitria diceraikan pun, Kakek Tajuddin merasa bersyukur atas perceraian ini.

Hal ini pun diungkapkan Kakek Tajuddin melalui kuasa hukumnya, Andi Aswa Azis.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com. (*)

Artikel ini ditulis Tata Lugas Nastiti telah tayang di www.grid.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved