Penerima Rp 26 Miliar dari Sudikerta Ditahan, Sempat Bertemu Sudikerta di Lantai III Ditreskrimsus
Penerima Rp 26 Miliar dari Sudikerta Ditahan, Sempat Bertemu Sudikerta di Lantai III Ditreskrimsus
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Saat disinggung kenapa ada pertemuan tersebut dan dapatkah diselesaikan secara kekeluargaan.
Wayan Sumardika menuturkan karena Pasal yang dikenakan pada Sudikerta yakni Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada 372 KUHP disebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan tindak pidana penggelapan, dilihat dari motifnya bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adlaah kepunyaan orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun.
“Ketika dikembalikan pihak korban komit untuk perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada kerugian lagi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini yakni asas kemanfaatan.
Kalau ternyata penyelesaian hukum diluar pengadilan itu kan jauh lebih bermanfaat tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Makannya, atas saran dan pendapat kami penasehat hukum bagaimana caranya kita berunding terus supaya ketemu di suatu titik dapat menyelesaikan itu intinya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai meminta penangguhan penahanan dan mengeluh sakit, Mantan Wagub Bali periode 2013-2018 Ketut Sudikerta kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali.
Mengenakan baju orange bertuliskan ‘tahanan polda bali’ dengan kedua tangan diborgol menggunakan borgol plastik (plastic handcuffs) di dampingi seorang anggota polisi berjalan menuju ruang penyidik di lantai 3 Ditreskrimsus Polda Bali.
Dengan mengenakan masker dan sambil memegang sebotol air mineral, Sudikerta bungkam seribu bahasa saat ditanyai mengkonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya hingga ditahan.
Dimana selain Sudikerta, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang dalam jual beli tanah.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Wayan Wakil serta Anak Agung Ngurah Agung. Ketiganya dipertemukan dalam satu ruangan mulai pukul 11.30 WITA dan keluar ruangan sekira pukul 13.00 WITA tadi.