Ponsel Pemilih akan Dikumpulkan Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Antisipasi Hal ini Terjadi
Ponsel Pemilih akan Dikumpulkan Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Antisipasi Hal ini Terjadi
TRIBUN-BALI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.
Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.
"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dilansir Kompas.com.
Larangan foto selfie itu terkait dengan prinsip pemilu yang menjunjung tinggi kerahasiaan.
Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.
Selain melanggar prinsip pemilu, selfie juga akan memperpanjang antrean di bilik suara.
Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.
"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel). Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Kaesang Pangarep Jajaki Bali United, Pengusaha Tajir Malaysia juga Ingin Beli Klub Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Ida Panditha Mpu Nabe Giri Natha Daksha Dharma Saat Memutuskan Pediksan Ida Mas Dalem Segara |
![]() |
---|
Wayan Widana dan Sang Made Diringkus di Bank Mandiri, Terlibat Jaringan Internasional Dollar Palsu |
![]() |
---|
Dulang Viral di Bali, Berikut Penjelasan Sulinggih Terkait Makna Dulang |
![]() |
---|
Terkait Dulang Viral, Guru Nabe Ida Mas Dalem Segara Angkat Bicara: Kita Harus Introspeksi Diri |
![]() |
---|