Ponsel Pemilih akan Dikumpulkan Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Antisipasi Hal ini Terjadi
Ponsel Pemilih akan Dikumpulkan Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Antisipasi Hal ini Terjadi
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41" Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Tak hanya dilarang berswafoto atau selfie bersama surat suara, 5 poin penting ini perlu diperhatikan bagi para pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic.
Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:
Liverpool Vs Real Madrid Kick Off 02.00 WIB Dini Hari Ini, Zidane: Saya Ingin Memiliki Semuanya |
![]() |
---|
Update Hot Bursa Transfer Liga Italia: Skenario Hengkangnya Ronaldo dari Juventus Menuju PSG |
![]() |
---|
Pemuda 21 Tahun Sebar Video Syur Mantan Pacar di Facebook, Gara-gara Tolak Diajak Balikan |
![]() |
---|
3 Zodiak ini Punya Kecerdasan Di Atas Rata-rata, Virgo Perfeksionis dan Suka Belajar Hal Baru |
![]() |
---|
Arus Bawah PKB Suarakan Yenny Wahid dan Gus Yaqut Gantikan Cak Imin |
![]() |
---|