Pemilu 2019
Bolehkah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5?
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblo
TRIBUN-BALI.COM - Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?
Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
"Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.
Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Pemilu 2019

Berkah Aksi 22 Mei bagi Bejo, 'Alhamdulillah Empat Karung' |
![]() |
---|
WhatsApp, Instagram, dan Facebook Dibikin Down, Pengguna WA Paling Banyak Mengeluh |
![]() |
---|
Massa Berkumpul di 3 Titik di Sekitaran Gedung Bawaslu RI, Sejumlah Orang Diamankan |
![]() |
---|
Ungkap Alasan Jakarta Siaga 1, Brigjen Pol Dedi Prasetyo Beberkan Ada Ancaman Serangan Teroris |
![]() |
---|
Via Video SBY Ucapkan Selamat pada Jokowi-Maruf, Begini Ungkapan Syukur & Harapannya |
![]() |
---|