Besok Alit Wiraputra Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum: Kita Beberkan Fakta

Besok Alit Wiraputra Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum: Kita Beberkan Fakta

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Babak baru kasus ddugaan kasus penipuan Pengurusan Perizinan Pelebaran Kawasan Pelabuhan Pelindo III Benoa akan kembali bergulir.

Usai nota dinas yang dibuat Ditreskrimum Polda Bali kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali dalam hal ini kepada Bidang Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali sudah diterima tim Tipidkor.

Itu berarti nota dinas berkaitan erat dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, tersangka Alit Wiraputra akan dimintai klarifikasi oleh pihak Ditkrimsus Polda Bali dalam perkembangan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Alit Wiraputra, Wayan Santoso saat dikonfirmasi tribun-bali.com, Minggu (21/4/2019), sore tadi membenarkan adanya klarifikasi terhadap kliennya tersebut.

Santoso mengungkapkan, dirinya akan menemani kliennya di Ditreskrimsus Polda Bali.

"Besok ada pemanggilan terhadap klien saya ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai perkembangan perkara ini.
Pemanggilan tersebut sesuai laporan informasi yang berasal dari Ditreskrimum Polda Bali dan dilimpahkan ke Krimsus. Ya, mengenai aliran dana itu.

"Saya tidak tahu pasti akan seperti apa jalannya nanti, hanya saja dikasih tahu bahwa ada pemanggilan besok, sekitar jam 09.00 pagi. Kami hanya diminta datang, kalau misalnya perlu akan diambil keterangannya, maka kita akan beberkan fakta-faktanya begitu," kata Santoso kepada Tribun Bali.

Ia juga mengungkapkan, mengenai pertemuan besok, diketahuinya berkaitan dengan adanya temuan oleh pihak Krimum.

"Katanya sih, katanya ada temuan dari Krimum. Sehingga diserahkan ke Krimsus gitu. Karena urusan ini berbau korupsi gitu katanya, saya juga gak tahu.

"Besok saya akan menemani klien untuk diambil keterangannya. Dan yang pasti, aliran dana itu bukan klien saya saja yang terima, ada beberapa pihak yang terima," ungkapnya.

Pihaknya pun berenang akan mengambil langkah hukum lainnya jika penangguhan penahanan terhadap kliennya belum ditanggapi.

"Kami juga masih menunggu perihal permohonan penangguhan penahanan yang kami lakukan pekan lalu. Jika pun Senin besok tidak ada tanggapan, akan kita coba rembug lagi bagaimana langkah hukum terbaik yang akan kita tempuh," tuturnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengungkapkan dengan adanya nota dinas Krimum itu berarti adanya informasi bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita akan lakukan penyelidikan dulu, analisa dokumen-dokumen. Intinya pasca menerima nota dinas dari Ditreskrimsus kami akan mendalami apakah ada dugaan korupsi di dalamnya," ujar Yuliar melalui AKBP Ida Putu Wedanajati, Kasubdit III Tipidkor saat dikonfirmasi sore tadi.

"Rencananya, Senin (22/4/2019) besok kita akan klarifikasi, bukan pemanggilan, berkaitan dengan korban atau yang mengajukan permohonan. Begitu pula kita akan klarifikasi dengan tersangka Alit Wiraputra," sambungnya.

Dia menyebutkan, ketika usai mengklarifikasi, pihaknya akan lakukan anev (analisis dan evaluasi) siapa lagi yang akan diklarifikasikan, termasuk melakukan pengumpulan dokumen.

"Nanti kan kita akan klarifikasi, kita telusuri tentang proses (dugaan kasus) itu. Itu yang akan didalami. Ini kan baru awal, jadi kita masih kaji lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved