Ini Tarif Parkir Baru di Bandara Ngurah Rai Per 1 Mei 2019 Untuk Roda 2 Dan Roda 4

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Suasana gedung parkir MLCP baru yang berada di area Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terus berupaya meningkatkan fasilitas yang ada di Bandar Udara.

Dimana saat ini parkir Gedung Parkir Bertingkat (MLCP) baru di terminal Domestik telah beroperasi di awal tahun 2019 hingga saat ini.

Selain itu peningkatan fasilitas lainnya terus dilakukan oleh Angkasa Pura I (Persero) seperti di awal bulan Agustus akan ada premium zone pengantar dan penjemput serta berbagai fasilitas lain.

Guna mendukung peningkatan fasilitas tersebut pihak PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan penyesuaian tarif parkir roda empat (mobil).

Dimana penyesuaian tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Mei 2019 mendatang.

Untuk tarif parkir kendaraan roda 4, per tanggal 1 Mei nanti akan dilakukan penyesuaian sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta MLCP.

Dimana tarif awal sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam. 

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja, sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan. 

Keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan.

“PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil,” ujar Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rahmat Adil Indrawan, Kamis (25/4/2019).

Dimana rata-rata perhari kendaraan roda empat yang parkir mencapai 20.000 unit dengan pendapatan parkir rata-rata perbulan mencapai Rp 4 miliar atau dalam setahun kurang lebih Rp 48 miliar.

Sementara roda dua rata-rata Rp 600 juta.

Dengan penyesuaian tarif parkir ini juga akan turut membantu meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. 

“Tiap tahun kita memberikan kontribusi 20 persen pendapatan dari parkir. kepada Pemda Badung melalui Dispenda dari tarif parkir. Setiap tahunnya kita kontribusi mencapai Rp 16 miliar dan tentunya jika dilakukan penyesuaian tarif parkir akan meningkatkan juga pendapatan daerah,” imbuhnya.

Selain lakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda 4, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara juga memperkenalkan beberapa layanan baru.

Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless-Touchless Entry Gate, Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate dan Boomgate Magnetic sebanyak 24 unit.

Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR.

Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di toll gate akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda 4 yang menggunakan fasilitas parkir.

Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkirkan kendaraannya di area parkir bandar udara.

Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smart card sebagai kartu yang digunakan untuk menggantikan peranan karcis parkir.

Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan.

Pengguna smart card harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.

“Penggunaan smart card ini nantinya akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” jelas Rahmat Adil.

Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area.

Kawasan parkir terbuka di depan area pick-up zone Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area premium parking.

Dimana tarif untuk di area premium parking akan dikenakan Rp 20 ribu flat di luar tarif parkir per jam.

Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved