Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya

Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai diamankan Polda Bali beberapa waktu lalu, Ketua Kadin Provinsi Bali Alit Wiraputra sudah mempersiapkan diri melalui pihak kuasa hukumnya untuk melaporkan tiga pihak yang sebelumnya blak-blakkan disebutnya sesaat ketika akan dimasukkan ke Rutan Polda Bali.

Bahkan, Kuasa Hukum Alit Wiraputra melalui Kuasa Hukumnya Gusti Randa telah mempersiapkan laporannya yang berisikan dugaan perihal penipuan, penggelapan, penyertaan laporan palsu, fitnah dan deliknya penadahan kepada pihak-pihak tersebut.

Gusti Randa saat dikonfirmasi tribun-bali.com, sore tadi juga menekankan agar pihak-pihak yang akan dilaporkan perlu mempersiapkan diri juga.

Baca: Video Mesum Diduga di Ruang IGD Rumah Sakit Gianyar Viral, Sang Wanita Sempat Toleh ke Kamera

Hal itu diungkapkannya sebagai tanda bahwa kliennya benar-benar serius dalam melaporkan dugaan kasus tersebut, yang mana diakuinya bahwa Alit merasa menjadi korban.

"Sore tadi kita sudah bertemu dengan pihak laporan (SPKT) Polda Bali dan kita melakukan konsultasi, terhadap pasal-pasal yang mau kita persangkakan. Kan banyak tuh beberapa orang ini, juga banyak beberapa pasal, jadi kita konsultasi dulu.

"Akhirnya pada Senin akan datang, (29/4/2019), kami akan rapat dengan Direktur Kriminal Umum untuk membicarakan perihal laporan ini. Sebenarnya tadi kita sudah bawa perlengkapan kami sih untuk melaporkan, tapi akhirnya kita konsultasi dulu jadinya. Laporan resminya belum," kata Gusti Randa kepada tribun-bali.com, Jumat (26/4/2019), sore tadi.

Baca: Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar Angkat Bicara Terkait Video Mesum Pasien di Ranjang Pasien

Dalam laporannya nanti, pihaknya akan melaporkan dugaan perihal penipuan, penggelapan, penyertaan laporan palsu, fitnah yang deliknya penadahan.

"Dugaan kasusnya perihal penipuan, penggelapan, penyertaan laporan palsu, fitnah yang deliknya penadahan
kepada beberapa pihak yang sebelumnya disebutkan blak-blakan oleh klien kami. Ada tiga orang," bebernya.

"Jadi sampai dengan beberapa hari ini, kami lagi mempersiapkan beberapa bukti yang valid untuk kelengkapan kita pada laporan nanti.

Baca: Main Jetsky Bareng ABG Tiongkok di Tanjung Benoa, Toha Nekat Lakukan Aksi Mesum di Tengah Laut

"Klien kami merasa jadi korban. Dan yang jelas kepada orang-orang yang disebutkan Alit beberapa waktu lalu, perlu siap-siap juga, begitu," terangnya dengan sedikit suara lirih.

Dia menjelaskannya, pihaknya mendatangi SPKT pada pukul 15.00 WITA dan rencananya akan kembali lagi ke Polda Bali, Senin mendatang.

"Pertemuan kami Senin mendatang kira-kira jam 10.00 WITA," jelasnya.

Baca: Kantor Pengacara Akan Disita Terkait Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Berita Ngawur Semua

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi, dirinya mengakui belum mendapati adanya laporan dari pihak Alit Wiraputra.

"Belum ada laporan," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sehari sebelumnya, Kamis (25/4/2019), kemarin, Fairan mengatakan, dalam perkembangan dugaan kasus yang melibatkan Alit Wiraputra sebagai tersangka, berkas perkaranya telah dilimpahkan satu pekan lalu ke Kejaksaan

"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sekarang lagi diteliti, kemudian sudah juga saya sampaikan bahwa terhadap kasus tersebut ada pengembangannya.

"Pihak kami menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi di situ, karena ini menyangkut pengurusan izin yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini provinsi Bali. Jadi kami sudah buat laporan ini ke Krimsus dan lagi kami kembangkan perihal apakah dana senilai Rp 16 miliar ini ada yang mengalir ke Penyelenggara negara," kata Fairan membebaskan.

Apalagi ditegaskannya, proses perizinan itu berjalan dan pertemuan-pertemuan terjadi.

"Audiensi dengan pemerintah ketemu, kemudian rapat-rapat di Bapedda juga terjadi, juga rapat-rapat dengan DPRD Provinsi juga dilaksanakan, bahkan sudah ada -terhadap permohonan dari PT BSM- itu disetujui oleh DPRD. Nah ini yang lagi didalami oleh Krimsus sekarang.

"Artinya kan, apakah ada Rp 16 miliar itu mengalir ke mereka. Nah inikan yang menjadi pertanyaannya," tegasnya.

Dia menambahkan, secara logika patut dipertanyakan, soal kapasitas beberapa orang yang menerima dana itu.

"Kan kita akan berpikir siapa sih orang-orang itu, bisa menerima dana sebesar itu? Nah ini kita lagi kaji," tambahnya.

Sedangkan, dia menjelaskan, kepada tersangka Alit Wiraputra jika merasa dikorbankan, maka pihaknya dengan tangan terbuka menerima laporan.

"Kalau merasa dikorbankan, ya lapor. Kita akan proses. Apalagi berkas pemeriksaan kami terhadap Alit itu jelas aliran dananya. Tinggal Pak Alit saja apakah merasa dikorbankan gak?," jelasnya.

Sebelumnya, Alit Wiraputra sempat bersuara dan menyebut-nyebut beberapa nama yang dikatakannya menerima aliran dana Rp 16 miliar darinya, dan mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukumnya, Abidin, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum AA Alit Wiraputra lainnya, Wayan Santoso mengatakan pihaknya akan mengambil upaya-upaya hukum demi kliennya yang kini menghuni rutan Polda Bali.

"Tim kami akan mengambil langkah. Upaya hukum itu banyak. Belum kita putuskan pilih yang mana, cuma karena ini tim secepatnya akan kita upayakan dan langkah terbaik. Salah satunya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Wayan Santoso saat dikonfirmasi terpisah oleh tribun-bali.com, Jumat (12/4/2019) malam.

Dia menjelaskan, masalah tersebut berawal dari adanya suatu kesepakatan, ada hak dan kewajiban, ada prestasi kerja, tahapan pembayaran, dan lainnya, yang masih menjadi perdebatan.

"Yang lawan mengatakan ini belum selesai, tapi pihak kami melihat sudah selesai. Malah ada pengalihan peruntukan nama PT juga. Seharusnya PT A tapi setelah jadi, jadi PT B," kata dia.

Ditanya mengenai maksud adanya perubahan nama tersebut, ungkap dia, awalnya rekomendasi DPRD Provinsi telah keluar dengan nama PT Bangun Segitiga Mas (BSM), namun saat menuju ke rekomendasi gubernur ada perubahan nama PT di situ.

"Rinciannya seperti ini, jadi ada tahapan pembayaran. Pembayaran tahapan pertama Rp 6 miliar, itu pada saat audiensi. Itu sudah ada langkah konkretnya. Lalu tahap kedua itu sampai rekomendasi Gubernur, itu ada. Langkah-langkah sebelum rekomendasi kan ada, rekomendasi DPRD, rekomendasi FS, nah semuanya itu atas nama PT BSM yang disepakati dalam kesepakatan. Sampai di rekomendasi DPRD pun masih sesuai dengan PT yang disepakati. Tapi setelah menuju ke rekomendasi gubernur, itu berubah nama PT-nya menjadi PT Nusa Mega Penida," ujar Wayan menjelaskan.

Ia juga menekankan, bahwa hingga sampai di tingkat DPRD, masih menggunakan nama PT BSM, namun begitu melangkah ke rekomendasi gubernur berubah lah namanya menjadi PT Nusa Mega Penida.

"Perubahan itu, dengan dasar rekomendasi DPRD itu yang dipakai. Kan rekomendasikan DPRD itukan peruntukannya untuk PT BSM, setelah keluar rekomendasi DPRD maka keluarlah rekomendasi gubernur yang seharusnya atas nama PT BSM, tapi berubah nama jadi PT Nusa Mega Penida," jelasnya lagi.

"Artinya nama PT Nusa Mega Penida ini gak boleh memakai rekomendasi DPRD yang diperuntukkan untuk PT BSM," singkatnya, menekankan.

Disinggung mengenai apakah akan melaporkan karena merasa menjadi korban, dirinya pun menganggap itu merupakan satu di antara upaya hukum.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved