Kantor Pengacara Akan Disita Terkait Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Berita Ngawur Semua

Kantor Pengacara Akan Disita Terkait Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Berita Ngawur Semua

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Instagram
Sudikerta dan Togar Situmorang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagaimana yang diberitakan tribun-bali.com sebelumnya, Kantor mantan pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang rencananya akan disita Ditreskrimsus Polda Bali dalam waktu dekat.

Hal itu diduga karena aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana dari PT Maspion.

Kabar terbaru ini dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat (26/4/2019), siang ini.

Baca: Video Mesum Diduga di Ruang IGD Rumah Sakit Gianyar Viral, Sang Wanita Sempat Toleh ke Kamera

Yuliar menuturkan, Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat 26 april 2019 sejak pukul 09.30-12.30 WITA.

Togar yang diperiksa sebagai saksi, melalui Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantornya, sore tadi, mengatakan Togar Situmorang tidak tahu menahu perihal aset yang ditempatinya sebagai kantor tersebut merupakan hasil pembelian dari aliran dana PT Maspion.

"Togar Situmorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi kita sudah meneliti beberapa hal, aliran-aliran dananya ke mana, juga beberapa aset yang sudah kita sita, dan kebetulan ada yang menyatakan itu (aset) diperuntukkan untuk kantor, kantornya daripada pak Togar.

Baca: Terungkap, Video Perkelahian Siswi SMP di Klungkung Dipicu Masalah Sepele ini, Bukan Soal Cowok

"Beda ya, dengan Fee atau apa itu, beda. Karena itu alirannya membeli untuk kantornya seharga Rp 5 miliar. Juga dengan renovasi kantornya Rp 300 juta. Sehingga itulah yang kita sita," kata Yuliar kepada tribun-bali.com, sore tadi.

"Sementara, kalau dari pihak Pak Togar-nya itu, dia gak tahu kalau dana itu dari situ (dana dari Maspion). Tapi dalam konteks penyidikan, aliran-aliran dana itu akan kita trashing aset untuk recovery semua begitu kira-kira.

"Kantor (aset) itu, informasi dari penyidik, masih atas nama pak Sudikerta. Cuma ditempati sebagai kantor oleh mantan Pengacaranya, Togar Situmorang. Dan dananya ada dari Maspion itu," jelas Yuliar.

Baca: Main Jetsky Bareng ABG Tiongkok di Tanjung Benoa, Toha Nekat Lakukan Aksi Mesum di Tengah Laut

Ditegaskannya lagi, bahwa aset tersebut merupakan milik Sudikerta.

"Ya bisa dibilang begitu lah"

"Yang pentingkan kita melakukan sesuatu recovery aset, yang hasil daripada aliran dana dari Maspion itu.
Jadi harus dibedakan ya, jasa seorang Lawyer, Fee, Gajinya, apa semuanya itu, kan memang jasanya itu untuk membela kliennya," terangnya.

"Terus ada lagi di luar dari pada itu. Itu kan merupakan kontrak dari Lawyer dengan Klien-kan? Artinya, itu memang jasa, jadi memang kita juga gak bisa ngapa-ngapain, ya memang jasa, gaji. Pak Togar-nya juga gak tahu," tegasnya.

Pihak Ditreskrimsus Polda Bali sendiri akan menyita aset tersebut pekan depan.

"Insya Allah minggu depan akan kita ke sana dan sita," pungkasnya.

Selain itu, Togar Situmorang saat dikonfirmasi via telepon sore tadi, kepada tribun-bali.com, mengatakan tidak berkomentar dulu terhadap pemeriksaan dan pemberitaan terhadap dirinya.

Dirinya pun mengungkapkan hanya masih melihat perkembangannya kedepannya seperti apa.

"Waduh, no coment dulu. Itu berita ngawur semua, saya masih amati dulu. Itu gak benar. Saya menunggu dulu perkembangan kedepannya. Jadi saya gak bisa komen," ungkap dia.

Ditanya perihal aset yang disita, dia pun menegaskan dirinya tidak mau berkomentar dulu.

"Aduh, saya tidak mau komentar dulu. Saya amati perkembangannya gimana," jawabnya, singkat.

Dari informasi lain yang diperoleh tribun-bali.com, bahwa aset tersebut kini tidak ada yang menempati dan kosong.

Sebelumnya, pemeriksaan kepada Togar Situmorang berkaitan dengan aliran dana dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali

Tercatat, beberapa dana dari maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, seharga Rp 5 Miliar.

Termasuk pula Rp 300 juta untuk renovasi kantor.

"Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," kata Yuliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Togar Situmorang.

"Betul, sedang diperiksa. Dalam rangka konfirmasi aliran dana. Perkembangan selanjutnya akan menyusul ya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved