Pernikahan Sederhana & Unik Pasangan Sedulur Sikep di Pati, Tak Ada Dekorasi Namun Penuh Makna Ini

banyak hal yang bisa kita pelajari dari komunitas Sedulur Sikep yang dikenal memiliki sikap toleransi yang tinggi dan cara hidup sederhana.

Editor: Ady Sucipto
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep. 

TRIBUN-BALI.COM, KUDUS – Bagi sebagian orang, barangkali cukup awam mendengar komunitas Sedulur Sikep atau komunitas Samin yang hidupnya tersebar di wilayah eks karisidenan Pati, seperti Blora, Pati, Purwodadi dan Kudus Jawa Tengah. 

Namun, banyak hal yang bisa kita pelajari dari komunitas Sedulur Sikep yang dikenal memiliki sikap toleransi yang tinggi dan cara hidup sederhana.

Bahkan ketika komunitas ini menggelar ritual pernikahan

Dikutip Tribun Bali dari laman Tribunnews, kidung dandanggula terlantun dari seorang pria paruh baya menandai bahwa prosesi adat pasuwitan atau pernikahan bagi Sedulur Sikep telah terlaksana.

Kedua mempelai tak bisa menyembunyikan kegembiraannya di bawah gemerlap bintang serta malunya sang rembulan.

Malam itu, Kamis (25/4/2019), di kediaman mempelai putri di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus telah terucap janji suci dari seorang pria bernama Kristiyanto asal Karangturi, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Dia berjanji senantiasa membimbing dan setia pada sang pujaan hati yaitu Ani Agustina, putri dari pasangan Sukarjo dan Purwati.

Janji itu tidak sekadar janji, kedua mempelai sepakat membangun biduk rumah tangga hanya ajal yang bisa memisahkannya.

Dalam proses adat kali ini tidak ada dekorasi yang menghiasi rumah pemilik hajat layaknya pernikahan pada umumnya.

Namun, sejumlah warga sekitar turut hadir menyaksikan proses adat yang sangat sakral.

Mereka yang datang tidak hanya dari komunitas penganut ajaran dari Ki Samin Surosentiko.

Mereka yang beragama Islam pun turut hadir. Mereka menyatu dalam balutan kehangatan toleransi sesama manusia.

Sejumlah pejabat juga turut hadir, mereka di antara Wakil Bupati Kudus Hartopo, Camat Undaan, dan Kepala Desa Karangrowo.

Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep.
Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Brokoan atau selamatan menjadi puncak acara pada malam itu. Pemilik hajat telah menyajikan makanan dengan menu olahan daging ayam bumbu pedas.

Semua tamu yang datang menikmati hidangan sembari berbaur dalam obrolan ringan di antara mereka.

Memang, proses adat pasuwitan ini sudah menjadi adat bagi penghayat kepercayaan Sedulur Sikep.

Yang istimewa pada perhelatan kali ini, yaitu mereka bakal tercatat sebagai pasangan sah oleh negara.

"Pada malam hari ini lain daripada yang lain, bahwa warga Sikep itu pernikahannya dicatatkan ke negara," kata tokoh Sedulur Sikep, Budi Santoso.

Baginya, ini merupakan secercah harapan yang telah dinanti sejak lama olehnya dan warga Sikep lainnya.

Bagaimana tidak, selama ini mereka dalam menjalin rumah tangga dengan adanya ikatan sah berupa pasuwitan ternyata tidak diakui negara.

Akhirnya apa yang terjadi, anak dari hasil pernikahan warga Sikep saat hendak diurus administrasinya, misalnya akta kelahiran, tidak memiliki bapak.

"Kami kan warga negara Indonesia. Hidup ini wajib beragama dan berkeyakinan. Tapi harus sadar berbangsa dan bernegara," kata dia.

"Negara kan punya aturan, cuma dulu karena dari Sikep itu sebenarnya juga butuh akta nikah tetapi dari pihak pemerintah belum memberi ruang, belum memberi kesempatan untuk melakukan sebuah pernikahan secara Sikep yang ada akta nikahnya. Kalau waktu dulu, pemerintah hanya memberi lima tempat, yaitu suruh memilih salah satu dari lima agama yang disahkan oleh pemerintah," kata Budi.

Sahnya pernikahan ala adat Sikep merupakan buntut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2019 terkait pengisian kolom agama di KTP-el dan KK.

"Sudah legal maka itu saya melakukan prosesi seperti semula, tidak berubah adat istiadatnya tetapi ditambah lagi dicatat negara," lanjut Budi.

Prosesi pasuwitan ini merupakan tahap ketiga dalam pernikahan ala Sikep.

Adapun tahap pertama yaitu nyumuk atau rasan-rasan. Dalam tahap ini, antara kedua mempelai atau orang tuanya sudah memdidik calon menantu.

Setelah dirasa mantap, maka tahap selanjutnya yaitu ngendek. Tahap ini orang tua mempelai putra datang ke kediaman mempelai putri.

Tahap ketiga yaitu pasuwitan kemudian tahap terakhir yaitu paseksen, atau orang pada umumnya menyebut resepsi.

Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera memikirkan nasib Sedulur Sikep.

Dalam hal ini, Wakil Bupati Kudus Hartopo, telah menerima masukan bahwa Sedulur Sikep yang ada di Kudus membutuhkan tempat untuk beribadah.

"Kalau melihat dari historinya kalau zaman sekarang kasihan anak cucu, karena kalau lahir tanpa adanya perkawinan. Di situ sudah dijelaskan semua dan untuk yang menjadi bapak tidak ada. ini sangat luar biasa dan semoga diteruskan anak-cucu," kata Hartopo.

Kemudian selanjutnya, pihaknya juga telah membicarakan kepada tokoh adat Sikep untuk menggelar pernikahan massal bagi penghayat Sikep yang terlanjur menikah secara adat.

"Sudah ada rencana yang tua-tua nikahnya bentuk tradisi akan ada pemutihan. Jadi rencananya akan ada pernikahan massal di sini. Baru koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana untuk mekanismenya baru diatur nanti," katanya.

Pengamat sekaligus peneliti Sedulur Sikep, Moh Rosyid mengatakan, pencatatan nikah bagi Sedulur Sikep sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Maka, ke depan bagi penganutnya ketika hendak menikah bisa tercatat secara sah.

Posisi mereka sebagai warga negara yang notabene penghayat kepercayaan statusnya sudah setara dengan penganut agama lain.

"Bagi yang hendak mencatatkan pernikahannya silakan, bagi penganut Sikep yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya juga silakan. Masing-masing punya cara pandang, yang penting jangan saling cemooh," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahagianya Kristiyanto-Ani, Pertama Kalinya Pernikahan Penghayat Sedulur Sikep Dicatatkan Negara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved