Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 M, Priambodo & Ketut Neli Asih Divonis Ringan

Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradise Loft Villas Bali dengan terdakwa Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih digelar di Pengadilan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 Miliar, Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradise Loft Villas Bali dengan terdakwa Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2019).

Di mana vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta terdakwa Gunawan Priambodo dihukum 3,5 tahun namun saat vonis hanya 2,4 tahun.

Sementara Ketut Neli Asih divonis 1,4 tahun sama lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,5 tahun pidana.

Majelis hakim PN Depasar pimpinan Pharta Bhargawa dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan JPU Putu Oka Surya Atmaja, menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Yakni, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya.

Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan oleh JPU.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis Hakim akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3,5 tahun penjara 2,4 tahun.

"Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Sama halnya seperti terdakwa Ketut Neli Asih, Majelis Hakim dalam amar putusnya juga menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Yakni, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.

Tapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa, yang dua tahun enam bulan.

Majelis Hakim memangkas hukuman terhadap terdakwa oknum notaris itu menjadi satu tahun dan empat bulan.

“Menghukum terdakwa degan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap hakim Pharta Bhagawa.

Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya, Jhon Korassa Sonbay langsung menyatakan mengajukan upaya hukuman banding.

"Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” kata Jhon selaku kuasa hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah sehingga korban Mahendra Anton Inggriyono yang mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih yakni Gunawan Priambodo dan oknum Notaris Ketut Neli Asih, kembali menjalani persidangan lanjutan, Senin (22/4/2019).

Kedua terdakwa tersebut dituntut berbeda dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan Nely selama 2,5 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas Jaksa Putu Oka.

Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang di sidang terpisah pada hari yang sama tadi juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Yaitu terdakwa Neli Asih tebukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa secara tertulis.

Terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradise Loft Villas Bali.

Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.

Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).

Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan tersebut, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.

Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto.

“Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” ungkap saksi pada persidangan beberapa waktu lalu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved