Video Bandar Narkoba Akasaka Cs Viral, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
Facebook/ Forum Pengamat Pemasyarakatan
Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Hal itu dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.

Atas arahan perintah tersebut, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali dan akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus Narkoba ke Nusakambangan.

Salah satunya yakni narapidana yang merupakan mantan manajer di Akasaka, Willy dan tiga orang tangan kanannya dilayar ke Lapas dengan maximum security di Nusakambangan.

Berikut daftar lengkap 10 Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan :

1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.

6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.

7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.

8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.

9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.

10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.

Tak hanya 10 narapidana tersebut, dari Lapas Bangli pun dilayar 12 narapidana ke Pulau Nusa Kambangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved