Video Bandar Narkoba Akasaka Cs Viral, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
Facebook/ Forum Pengamat Pemasyarakatan
Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara dimana yang paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup.

Pemindahan ke-10 narapidana tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.

Willy Dijamin Tak Berkutik

Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyampaikan, 4 orang narapidana ditempatkan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 22 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Erwedi mengungkapkan kamar hunian khusus admisi orientasi merupakan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.

“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas. Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP. Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai apakah dijamin Willy tidak akan dapat edarkan Narkoba kembali setelah masuk ke Lapas Nusakambangan?

Ia menegaskan mereka tidak akan dapat mengedarkan lagi Narkoba di sini.

“Yang jelas kami jamin napi-napi tersebut tidak akan bisa mengedarkan lagi narkoba. Saya jamin tidak akan mengedarkan lagi,” tegas Erwedi Supriyatno menjawab.

Seperti diketahui, satu di antaranya yang dilayar ke Nusakambangan adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club.

Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.

Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.

Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.

“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.

Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.

Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.

Barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved