Biaya Parkir Naik 100 Persen, Dishub Berlakukan Tarif Parkir Khusus
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng telah memberlakukan Perda Nomor 27 tahun 2011, tentang parkir khusus sejak 29 April 2019 lalu
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng telah memberlakukan Perda Nomor 27 tahun 2011, tentang parkir khusus sejak 29 April 2019 lalu.
Dalam perda tersebut diatur bahwa biaya retribusi parkir di tempat-tempat khusus yang telah bekerjasama, naik seratus persen dari sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gunawan AP ditemui Kamis (2/5/2019) menyebutkan, tempat-tempat khusus yang dimaksud di antaranya, Eks Pelabuhan Buleleng, Museum Sunda Kecil, RSUD Buleleng, Puskemas Buleleng 1, Pasar Tumpah Banyuasri, Pantai Penimbangan, Lovina, Pasar Tamblang, Pemandian Air Sanih, serta Pulaki.
Baca: Denpasar Belajar Buat Taman ke Bandung
Baca: Anda Perlu Tahu, Kini Buka Rekening di Bank Cukup Hanya Dengan Rp 1.000, Ini Syarat Lengkapnya
Bagi masyarakat yang parkir di tempat-tempat tersebut, akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor, sementara mobil sebesar Rp 5 ribu, dan bus Rp 10 ribu.
Gunawan pun tidak menampik, sejatinya Perda tersebut telah disahkan oleh bupati sejak 2011 lalu.
Namun tarif retribusinya masih diberlakukan sama dengan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Rp 1.000 untuk motor, Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 5.000 untuk bus.
Hal itu terjadi lantaran pihaknya belum mengantongi karcis yang pengadaannya di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Baca: Sinergi Laksanakan Pelatihan DVI, Dokkes Polda Bali Kunjungi BPBD Bali
Baca: Belum Puas, DJ Verny Hasan Kembali Tantang Denny Sumargo Untuk Tes DNA Lanjutan
"Tarif ini sudah ada dari dulu. Hanya saja belum terimplementasi karena kami tidak memegang karcis parkir khusus. Sehingga selama ini kami menggunakan karcis TJU, karena sesuai Perda kami tidak berani memungut melebihi dari nominal yang tertera di karcis," katanya.
Akibat masih menggunakan tarif TJU, sementara Perda parkir khusus telah dibuat dan disetujui oleh bupati, pihaknya pun, sebut Gunawan, mendapat teguran dari BPK dan inspektorat sehingga Dishub Buleleng pun berkomitmen untuk menerapkan perda tersebut.
"Sejak diterapkan memang timbul riak-riak di masyarakat. Namun kami terus memberikan sosialisasi karena ini menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup banyak. Dari target PAD parkir khusus tahun ini sebesar Rp 600 juta. Sementara per 30 April saja sudah tercapai Rp 208 juta," tutup Gunawan. (*)
Pemkab Badung Bersurat ke Pusat Minta Tambahan DAU untuk Tutupi Pembayaran Gaji Pegawai |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta 27 Februari 2021, Mimpi Taurus Jadi Kenyataan, Senyuman Virgo Mampu Mengalihkan |
![]() |
---|
Paspampres Lumpuhkan Pengendara Moge, Terobos Ring 1, Letkol Inf Wisnu: Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan 27 Februari 2021, Leo Jangan Lupa Menabung, Aquarius Belanjalah Sewajarnya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Sabtu 27 Februari 2021, Taurus Alami Frustasi, Scorpio Banyak Menyimpan Rahasia |
![]() |
---|