Dharma Wacana
Ancaman Tradisi dan Budaya Bali
Bahkan, tak jarang ekonomi yang berlandaskan tradisi dan budaya justru mematikan tradisi dan budaya itu sendiri.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Saat ini umat Hindu di Bali dihadapi pada dua pilihan dilematis.
Di satu sisi mempertahankan tradisi dan budaya.
Namun di sisi lain juga harus memenuhi kebutuhan ekonominya.
Dua hal yang berbeda ini, biasanya tidak berjalan beriringan.
Bahkan, tak jarang ekonomi yang berlandaskan tradisi dan budaya justru mematikan tradisi dan budaya itu sendiri.
Keunikan alam, tradisi dan budaya Bali mengundang pemilik modal untuk berinvestasi di Bali.
Mereka membeli tanah untuk membuka usaha, baik itu hotel, vila dan sebagainya.
Para pemodal tentu mengiming-imingi masyarakat dengan uang jual beli yang besar.
Di satu sisi, masyarakat kita yang cenderung disibukkan aktivitas adat, ingin memiliki uang banyak.
Akibatnya, mereka pun menjual tanah yang dilirik investor.
Bila tanah tersebut tidak berkaitan dengan tradisi dan budaya, tentu tidak masalah.
Namun selama ini, sering terjadi, tanah yang dijual tersebut merupakan akses umat dalam menuju pura, akses ngiring sesuhunan dan sebagainya.
Jika krama menuntut, tentu tidak bisa.
Sebab mereka tak memiliki hak untuk protes.
Nah di sinilah kenapa sering ada wacana, orang yang hidup dari pariwisata Bali justru membunuh tradisi dan budaya Bali.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Yang jelas, bukan hanya pemerintah yang harus mencari solusi atas masalah ini.
Namun masyarakat juga perlu diedukasi.
Sebab akar permasalahannya berada pada masyarakat sendiri.
Menurut tatanan agama kita di Bali, kawasan pantai, sungai dan pegunungan merupakan kawasan yang harus disucikan karena merupakan tempat ritual.
Sebaliknya, investor akan melirik lokasi-lokasi ini.
Sebab selain memiliki keindahan, adanya prosesi ritual dapat dijadikan komoditi pariwisata.
Pemilik lahan yang kurang teredukasi mungkin tergiur untuk menjual tanah di kawasan tersebut dengan tujuan ingin kaya secara instan.
Dari satu penjual, biasanya akan merembet ke yang lainnya. Hasilnya, kawasan yang sebelumnya sepi dan magis, berubah menjadi kawasan pariwisata.
Bagi masyarakat yang ingin mempertahankan tanahnya akan menghadapi dilema.
Dengan berkembangnya pariwisata di kawasan itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi. Di satu sisi, nilai pajak yang tinggi, sementara tanah tersebut tidak menghasilkan apa-apa atau nilai jual padinya sangat murah.
Kondisi ini akan membuat orang tidak memiliki pilihan selain menjual tanahnya.
Istilahnya, kalau dibiarin kita rugi, kalau dijual kita kaya.
Kalau terus-terusan seperti ini, bisa saja dalam beberapa tahun ke depan umat harus minta izin kepada investor saat memasuki wilayah pantai untuk melasti, kawasan beji untuk nunas tirta dan sebagainya.
Sebab akses mereka telah dikuasai orang lain.
Apa yang harus dilakukan?
Masyarakat dan pemerintah harus betul-betul memiliki keinginan untuk menjaga tradisi dan budaya Bali.
Sebab saat ini, kita kan masih berada di wilayah, “ade demen ngadep pang maan pis, ada demen ngalih komisi,”.
Satu hal terpenting, hapuslah NJOP bagi tanah persawahan ataupun perkebunan yang tidak dibangun akomodasi pariwisata. (*)