Tilep Dana Santunan Kematian Pemkab Jembrana, Divonis 4 Tahun Astawa dan Artawan Kompak Menerima
Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungangung, I Dewa Ketut Artawan akhirnya menjalani sidang
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Astawa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan membayar denda Rp 200 juta, subsidair satu bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Selain itu, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.
Baca: BPPA Nilai Kompensasi Tanah yang Diminta Pemilik Lahan Eks Sari Club Terlalu Tinggi
Baca: Heri Dihadiahi Timah Panas karena Berusaha Kabur, Komplotan Curat 8 TKP Diringkus Polresta Denpasar
Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan," imbuh Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Vonis pidana penjara dan hukuman denda yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Artawan.
Hanya saja beban uang pengganti yang harus dibayarkan Artawan lebih besar, yakni Rp 70.400.000.
Apabila ia tidak membayar uang pengganti, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama enam bulan.
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.
Ramalan Zodiak Cinta Mingguan 27 Februari-5 Maret 2021: Aries Terluka, Scorpio Sahabat Jadi Cinta |
![]() |
---|
Bernasib Baik dan Hoki! 9 Shio yang Dinaungi Keberuntungan Hari Ini Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Bernasib Mujur, Ini 7 Zodiak yang Beruntung Besok Senin 1 Maret 2021, Virgo Mendapat Hasil Maksimal |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Mingguan 28 Februari - 6 Maret 2021: Keuangan Aquarius, Pisces, dan Taurus Membaik |
![]() |
---|
Semua Penumpang Mendadak Batuk Saat Pesawat Hendak Lepas Landas, Pilot Tunda Penerbangan |
![]() |
---|