'Main' Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya
Adapun tiga anggota ormas tersebut yakni I Putu Gede Eka Ambara (41) dan Putu Adi Astrawan (25) tergabung dalam ormas yang sama.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
'Main' Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seperti tak pernah mati, peredaran narkoba di Bali sulit dibendung.
Meski polisi rajin menangkapi, namun peredaran narkoba di Bali tetap saja menjamur.
Dalam seminggu ini saja lima tersangka diamankan hidup-hidup oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar Barat (Denbar) dan Denpasar Selatan (Densel).
Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya anggota dua ormas besar di Bali.
Dari kelimanya polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,75 gram.
Baca: Pesawat dari China Dipantau Ketat di Bandara Ngurah Rai, Ini Kekhawatiran yang Mengancam
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto, mengatakan, tiga tersangka berasal dari dua oramas terbukti dengan ditemukannya kartu anggota.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali selama satu minggu terakhir berhasil mengungkap lima kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar,"
"Dari hasil penangkapan ini, ada 3 orang yang merupakan anggota ormas. Hal itu terbukti dari adanya kartu anggota yang kita amankan dari tersangka ini," ujarnya.
Adapun tiga anggota ormas tersebut yakni I Putu Gede Eka Ambara (41) dan Putu Adi Astrawan (25) tergabung dalam ormas yang sama.
Sementara Komang Bayu Darmawan (31) anggota ormas lainnya.
Eka Ambara tertangkap di Jalan Sumatra Denpasar Barat, kemudian Adi Astrawan tertangkap di Jalan Pemogan Denpasar Selatan.
Kemudian, tersangka Bayu Darmawan tertangkap tim Sat Resnarkoba di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat.
Selanjutnya Mifachul Ulum (29) tertangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 hingga 2018.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Tuza Semara Nata (21) yang masih belum bekerja tertangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Lebih lanjut, Wakapolresta Denpasar tersebut mengatakan peran dari kelima tersangka ini merupakan kurir dan pemakai atau pembeli.
Dalam aksinya, mereka mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus kecil seberat 0,33 gram hingga 5 gram dengan cara menempel.
Penempelan paket sabu dalam bungkusan plastik kecil ini, ditentukan langsung oleh pengedar dan pembeli, dengan upah sekali transaksi Rp 50 ribu.
"Mereka kurir dan sebagian juga ada pengedar, sekali tempel mereka mendapatkan upah Rp 50 ribu, kalau sehari 10 tempel bisa mendapatkan Rp 500 ribu dan mereka beraksi berpindah-pindah," terangnya. (*)