Terungkap, Wanita Tewas Tanpa Busana di Apartemen Dihabisi Teman Kencannya, Kenal Via Aplikasi Ini

Kasus tewasnya seorang wanita tanpa busana dengan tangan dan kaki terikat di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan memberikan Keterangan Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Wanita yang ditemukan Tewas di Sebuah Apartemen di Kabupaten Tangerang. 

Setelah pelaku ditangkap, diketahui bahwa Agus merupakan teman kencan korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, mereka sebelumnya berkenalan melalui aplikasi pesan singkat WeChat.

"Hubungan pelaku dan korban ini adalah awalnya janjian untuk melakukan kencan. Pengakuan tersangka biayanya Rp 400.000," ujar Ferdy di kantornya Senin (13/5/2019).

Ia turut mengatakan bahwa waktu itu merupakan kali pertama Agus dan T bertemu untuk melakukan kencan tersebut.

3. Tergiur Harta Milik Korban

Ferdy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus melakukan aksinya lantaran tergiur dengan harta yang dimiliki korban.

"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa ponsel dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya setelah berkencan di apartemen korban. Kala itu sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.

"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah itu mendengar keributan antarseseorang dan pemilik rumah itu pukul 19.00," kata dia.

Lalu pelaku pun membunuh korban dengan cara mencekik.

Kemudian jenazah korban diikat menggunakan kabel pengisi daya ponsel dan seprai.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tangerang mengatakan cincin korban kemudian langsung dijual oleh pelaku. Sementara dua ponsel milik korban belum sempat ia jual.

"Uang hasil curian itu dibelikan sebuah kalung emas putih," kata dia.

4. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Agus dikenai Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara," kata Ferdy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kencan Berujung Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Apartemen...", 

(Jimmy Ramadhan Azhari)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved