647 Siswa Lulusan SD di Buleleng Berpotensi Tak Kebagian Kelas di SMP Negeri
terkuak bahwa sebanyak 647 siswa lulusan SD terindikasi tidak kebagian ruang belajar di sekolah negeri tingkat SMP.
647 Siswa Lulusan SD di Buleleng Berpotensi Tak Kebagian Kelas di SMP Negeri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng bersama Komisi IV DPRD Buleleng, mulai membahas regulasi dan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2010, Kamis (16/5/2019).
Dalam rapat yang digelar di ruang gabungan komisi itu, terkuak bahwa sebanyak 647 siswa lulusan SD terindikasi tidak kebagian ruang belajar di sekolah negeri tingkat SMP negeri.
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Dharmaja dalam pemaparannya mengatakan, tahun ini jumlah lulusan SD di Buleleng mencapai 11.035 siswa.
Sementara daya tampung sekolah negeri tingkat SMP hanya sebanyak 10.316 siswa, dimana untuk setiap kelas diisi 32 siswa.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG live Streaming Liga 1 2019: Bali United Vs Persebaya Surabaya
Baca: Sanksi Cabut Izin Operasi di Depan Mata, Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Sabtu Pukul 00.01 WIB
Baca: 4 Hal Menarik Jadi Tekad Lilipaly, Head to Head hingga live streaming Bali United vs Persebaya
Baca: Link live Streaming Bali United Vs Persebaya Surabaya Kickoff 21.00 WITA, Kedua Pelatih Saling Puji
Pihaknya telah memprediksi, dari 11 ribu siswa yang lulus itu, 10 persen di antaranya pindah ke luar daerah, sehingga tersisa 647 siswa yang dikhawatirkan tidak tertampung di SMP Negeri di Buleleng.
Kendati demikian, pihaknya kata Darmaja, telah menyediakan solusi agar PPDB ini dapat berjalan dengan lancar.
Seperti memberikan toleransi menampah tiga sampai empat anak untuk satu rombel, atau membuka double shift.
“Lulusan SD yang tidak dapat sekolah memang ada, tetapi kami pastikan kelebihan itu kami distribusikan ke semua sekolah. Sehingga kami optimis tidak ada siswa yang tercecer," katanya.
Dharmaja juga menyebutkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, penerimaan siswa baru berdasarkan titik koordinat sekolah sebelumnya.
Hal ini berbeda dengan PPDB sebelumnya yang ditentukan atas titik koordinat alamat tinggal siswa ke sekolah yang dilamar.
"Jadi tidak ada sekolah yang mempertimbangkan nilai dalam penerimaan ini. Yang dimaksud zona jarak titik koordinat, misalnya lulusan SD 124 Banyuasri wajib diterima di SMP 2 Singaraja, walaupun secara real anak itu berasal dari daerah Pemaron atau Panji," terangnya. (*)
Profil Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Ikuti Pesan Orang Tua agar Selalu Miliki Jiwa Pengabdian |
![]() |
---|
Ikatan Notaris Indonesia Temui Kapolda Bali, Mohon Perlindungan karena Masalah Pertanahan Meningkat |
![]() |
---|
Termasuk Cancer & Gemini, 7 Zodiak Ini Akan Boros Besok 26 Februari 2021, Ada yang Melewati Batas |
![]() |
---|
Bayi di Desa Sepang Buleleng Lahir dengan Kelainan Kelamin, Kini Orangtua Terkendala Biaya untuk USG |
![]() |
---|
Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, 3 Pemain Top Kirim Sinyal Gabung Persib, Jadwal Piala Menpora |
![]() |
---|