Koster Buatkan Pergub Pengaturan Zonasi, Solusi Akhiri Polemik Taksi Online dan Konvensional
Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara terkait polemik antara taksi online dan konvensional di Bali.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara terkait polemik antara taksi online dan konvensional di Bali.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Pemprov Bali rencananya akan mengatur zonasi operasinya.
Sambungnya, mengenai pengaturan zonasi itu, saat ini sedang dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) nya.
Lanjutnya, pengaturan itu nanti akan diupayakan berpihak kepada taksi konvensional.
“Karena dengan model (online) begini, kan dia (konvensional red) yang paling terkena dampaknya,” kata Koster saat ditemui di Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (17/5/2019).
Baca: Bawa Kabur Motor Majikan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun
Baca: ASDP Gilimanuk Tidak Berlakukan Pembelian Tiket Online, Agus Suprianto: Yang Ada Tiket Go Show
Terkait adanya tuntutan dari beberapa organisasi driver konvensional yang bersikukuh ingin agar taksi online ditutup, Koster menyatakan tidak bisa menutup sepenuhnya hingga 100 persen.
Karena menurutnya ada hak orang untuk berusaha di sana. Namun yang bisa dilakukan adalah pengaturan terkait wilayah operasinya.
“Kan gitu dong. Yang penting kepentingan yang konvensional terjaga. Jadi ada keberpihakan pada yang konvensional, tapi tidak meniadakan yang modern, biar dua-duanya jalan namun tetap ada unsur proteksinya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali, Gede Gunawan mengatakan pihaknya sudah meminta perwakilan dari driver taksi konvensional dan driver taksi online untuk bertemu.
Baca: Antisipasi Antrean Mudik Lebaran 2019, ASDP Gilimanuk Akan Buka 10 Loket Roda 2 dan 8 Loket Roda 4
Baca: Bertemu Pena NTT, Koster Ungkap Alasannya Gratiskan Stan PKB: Kalau Cari Uang di Tempatnya
Terkait rencana penerbitan pergub tentang pengaturan zonasi, ia menyampaikan Dishub Bali terlebih dahulu akan mengajak kedua pihak duduk bersama, barulah kemudian bisa dibuatkan pergubnya.
“Sebelum rembug belum bisa, kami tidak berani ngomong apa-apa karena belum tau arahnya ke mana,” kata Gunawan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu ‘berjalan diatas rel’. Aturan yang ada wajib dipatuhi.
Namun terkait masalah kebijakan, dirinya menyebut merupakan urusan gubernur.
“Kita di Perhubungan aturan dulu. Setelah rembug-rembug baru bisa bicara. Sekarang belum, nanti diajak bicara dulu masing-masing perwakilan konvensional dan online,” ucap Gunawan.
Baca: Kadishub Minta Bersaing Dalam Pelayanan, Soal Kisruh Taksi Online dan Konvensional
Baca: Bendesa Alit Majelis Desa Pakraman Kecamatan Klungkung Ajak Jaga Kedamaian dan Persatuan Bangsa
Lebih lanjut dikatakannya taksi online atau angkutan sewa khusus seluruhnya berplat DK, artinya tidak ada yang berplat luar Bali. Jika ada taksi online yang berplat di luar DK berarti kendaraan itu tidak memiliki izin.
“Pasti tidak mempunyai ijin itu karena prosesnya ketika mencari izin ada bukti berubah status dari umum menjadi angkutan sewa khusus, pasti DK dia,” tuturnya. (*)