Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara
I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain.
Terungkap, dari bisnis gelap narkotik itu Wardika mengumpulkan uang Rp 661 juta lebih.
Terdakwa melakukan transaksi dengan cara memakai dua rekening bank milik istri dan saudara iparnya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wardika dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Assri Susantina di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menanggapi dalam pembelaan lisan.
Intinya, penasihat hukum memohon agar Wardika dijatuhi hukuman ringan.
Dengan alasan, terdakwa adalah kelapa keluarga, mempunyai dua orang anak yang masih kecil.
Pula, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca: Antonio Conte Segera Teken Kontrak dengan Inter Milan, Gaji Rp 162 Miliar per Musim
Baca: Damakesmas dan Tukad Bindu Kesiman Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional
Jaksa Assri pun kembali menanggapi pembelaan lisan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Pihaknya menegaskan tetap pada tuntutan.
Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Assri menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana dakwaan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Wardika alias Loco dengan pidana penjara selama empat tahun. Denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan," tegas Jaksa Assri di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa adalah warga binaan Lapas Kerobokan, dan tahun 2017 kenal dengan Dwi Cahyono alias Mas Dwi (warga binaan).
Keduanya pun akrab dan sepakat bertransaksi jual beli narkotik jenis inex dan sabu-sabu.
Baca: Ini Lima Layanan Produk Telkomsel yang Diusung pada Digital and Device Exhibition
Baca: Persib Bandung Akhirnya Lepas Fabiano Beltrame ke Liga 2, Ini Penyebabnya
Karena berada di dalam lapas, keduanya mengajak I Nyoman Mardika (berkas terpisah) mengedarkan narkotik di luar lapas.
Mardika bekerja mengambil narkotik di tempat yang telah ditentukan, selanjutnya mengedarkan dengan cara menempel di tempat yang telah ditentukan sesuai arahan terdakwa Wardika.
Untuk memperlancar komunikasi mengambil dan mengedarkan, mereka saling telepon.
Untuk transaksi jual beli narkotik, terdakwa memakai rekening bank milik istri dan saudara iparnya.
Terdakwa menggunakan rekening itu untuk mentransfer pembayaran narkotik ke Dwi Cahyono, dan menerima pembayaran dari pembeli narkotik.
Selama transaksi, terdakwa memegang dua rekening bank tersebut.
Hasil transaksi jual beli narkotik yang ada di dua rekening jumlah keseluruhan Rp 661.500.000.
Pada tanggal 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono, bahwa Mardika ditangkap BNNP Bali.
Mardika ditangkap dengan barang bukti 200 gram lebih sabu-sabu.
Baca: BBMKG Denpasar Siapkan Alamat URL Agar Publik Bisa Akses Informasi Cuaca Seputar Mudik Lebaran 2019
Baca: Vaksinasi Massal di Badung Capai 76 Persen, 64.145 Ekor HPR Divaksinasi
Terdakwa pun panik, dan menyuruh istrinya untuk membesuk di lapas.
Keesokan harinya, istri Wardika datang membesuk ke Lapas Kerobokan.
Terdakwa menyerahkan dua buku tabungan itu ke istrinya, dan menyuruh untuk menarik semua uang yang ada di dua rekening buku tabungan itu.
Selain memerintahkan istrinya menarik seluruh uang, terdakwa juga meminta istrinya mengantarkan uang sedikit demi sedikit ke lapas.
Sisanya disimpan di rumah terdakwa.
Atas perintah terdakwa, sang istri pun menarik semua uang yang ada di dua rekening buku tabungan itu.
Lalu mengantarkan uang dengan besaran bervariasi ke terdakwa di lapas.
Sisa hasil penarikan sekitar Rp 480 juta disimpan oleh istrinya atas perintah terdakwa Wardika.
Pula, terdakwa memerintahkan istrinya menarik uang beberapa melalui ATM, kemudian diserahkan ke terdakwa.
Baca: Berbuka dengan yang Manis, Berburu Minuman Takjil Serba Rp 5 Ribuan di Jalan Sudirman
Baca: Boyong 5 Medali Lomba Cipta Movie, Smadara Sukses Rebut Gelar Juara Umum
Lalu menyuruh istrinya untuk menutup dua rekening tabungan yang telah digunakan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotik, dan membuat rekening baru atas nama orang lain.
Kemudian istri terdakwa membuat rekening atas nama Zakarni.
Pada tanggal 25 September 2018 terdakwa menyuruh istrinya menyetor uang Rp 20 juta ke rekening atas nama Zakarni.
Terdakwa memakai tiga rekening tabungan itu untuk menyamarkan, agar tidak diketahui digunakan bertransaksi jual beli narkotik.
Namun bisnis terdakwa tidak bertahan lama.
Sebulan kemudian Wardika kembali ditangkap.
Penangkapan Wardika berawal dibekuknya Budi Hartono alias Rajus (24) karena menguasai 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.
Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang itu dari Wardika dengan cara mengambil tempelan. (*)