Pemilu 2019
Via Video SBY Ucapkan Selamat pada Jokowi-Maruf, Begini Ungkapan Syukur & Harapannya
Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) yang juga Presiden ke-6 RI memberikan ucapan selamat kepada pasangan capres Jokowi-Ma'ruf.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) yang juga Presiden ke-6 RI memberikan ucapan selamat kepada pasangan capres Jokowi-Ma'ruf.
Ucapan selamat dari SBY setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019, yang menetapkan pasangan capres Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan capres Prabowo-Sandiaga
Dilansir dari Tribunnews, SBY menyampaikan ucapan selamat melalui video saat berada di Singapura, Selasa (21/5/2019).
SBY mengaku bersyukur dan lega karena dalam pidatonya, Jokowi berjanji akan menjadi pemimpin dan pengayom seluruh rakyat Indonesia.
"Akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial dan mengajak bersatu padu membangun bangsa dan tanah air tercinta," kata SBY dalam video tersebut.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, komitmen pemimpin seperti itulah yang ditunggu dan sangat diharapkan rakyat untuk diwujudkan setelah Pemilu usai.
Baik itu mereka yang menjai pendukung Jokowi-Ma'ruf maupun yang selama ini tidak mendukungnya.
"Inilah awal yang baik bagi rukun dan bersatunya kembali bangsa Indonesia yang hampir setahun berada dalam kontestasi yang keras dan polarisasi yang ekstrim," katanya.
Komitmen tersebut juga menurut SBY merupakan awal rekonsiliasi sesama anak bangsa yang selama ini berbeda pilihan politik.
Karena itu, ia sangat mendukung penuh komitmen Jokowi tersebut.
"Mengiringi ucapan selamat saya. Kepada Bapak Jokowi dan Bapak Ma'ruf Amin dalam kapasitas saya sebagai Presiden ke-6 RI, atas kepercayaan rakyat yang diberikan kepada bapak berdua untuk pada saatnya memimpin Indonesia lima tahun mendatang, saya menyambut baik dan mendukung penuh komitmen dan tekat mulia bapak berdua untuk memimpin dan mengayomi rakyat Indonesia secara adil tanpa kecuali," katanya.
Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.