Pilpres 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK, Begini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK, Begini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yusril memimpin tim tersebut untuk berkonsultasi mengenai kapasitas pasangan calon Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Yusril datang bersama anggota tim, yakni yaitu Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro.
Sebagai pembuka, Arsul Sani menyampaikan tujuan tim hukum datang ke sana. Arsul mengatakan konsultasi ini untuk menyamakan persepsi antara tim hukum dan MK terkait aturan-aturan yang ada.
Baca: Kisah Tukang Cukur di Denpasar Bergaji Rp 9 Juta, Bisa Beli Tanah dari Hasil Nyukur Rambut di Bali
Baca: Pertengkaran Suami Istri Berakhir Maut di Gresik, Sang Anak: Sudah Pa, Sudah Pa Kasihan Mama
"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, agar pada saat berlangsung sidang tidak terjadi perdebatan yang tidak perlu," ujar Arsul.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 27 Mei 2019, Leo Menghadapi Persaingan Bisnis
Baca: BKKBN Bikin Kriteria Calon Istri Idaman, Begini Tanggapan Warganet
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Baca: Sebelum Mulai Bisnis, Simak 5 Mitos tentang Wirausaha Ini agar Tak Terjerumus
Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap bila harus menghadapi BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dapat terjadi bila permohonan sebagai pihak terkait oleh Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.(Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK
Inilah Enam Poin Pernyataan Sandiaga Uno Terkait Hasil Pilpres 2019, Kecewa dan Apresiasi |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming KompasTV Penetapan Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil |
![]() |
---|
Jokowi dan Prabowo Ada di Bangkok Sebelum Sidang Putusan MK, Wakil Ketua TKN Beri Keterangan |
![]() |
---|
Jika Diperlukan, Tim Hukum Pasangan 01 Siap Mendampingi Pemerintahan Jokowi-Amin |
![]() |
---|
Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu, Tidak Ada Lagi 01 dan 02 |
![]() |
---|