Kenal di FB Lalu Pacaran dengan Zul, Wanita Ini Kirim Foto & Video Bugilnya Hingga Berakhir Sesal

Pasalnya, Zul tega menyebarkan foto dan video bugil di media sosial Facebook mantan pacarnya berinisial M (22) setelah putus.

Editor: Ady Sucipto
dok Polres Aceh Utara
Polisi menyerahkan Zul, tersangka dalam kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya berinisial M, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (29/5/2019) malam. 

TRIBUN-BALI.COM -- Bijaklah jika menggunakan media sosial jika tak ingin berakhir seperti pemuda berinisial Zul (21) asal Aceh ini. 

Pasalnya, Zul tega menyebarkan foto dan video bugil di media sosial Facebook mantan pacarnya berinisial M (22) setelah putus. 

Atas perbuatan Zul yang menyebarkan foto tak senonoh mantan pacarnya, ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Dilansir dari Grid.hot.id, Kepolisian Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Zul dibekuk polisi karena diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Zul sudah menyebarkan foto tak senonoh pacarnya itu sekitar awal Januari 2019 lalu.

Gara-gara hal tersebut, kini Zul harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

Awalnya keduanya berkenalan via media sosial Facebook.

Sampai akhirnya mereka sepakat berpacaran.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

 
Padahal keduanya sudah saling mengirimkan foto maupun video bugilnya.

"Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku," kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

Korban yang mengetahui foto telanjangnya tersebar malu bukan main.

Ia kemudian segera melapor ke polisi.

"Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap."

"Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan," katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.hot.id dengan judul Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Sebarkan Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacarnya di Facebook

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved