Ramadan 2019

Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Buka Tanggal 3, 4 dan 7 Juni, Masyarakat Antusias

Dikarenakan ia mendapat informasi pelayanan publik buka, dan ia kebetulan sedang libur cuti bersama Idul Fitri, dirinya pun mengurus e-KTP ke Sewaka.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelayanan di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Senin (3/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah seorang warga Denpasar, Yogi Ambara datang ke Sewaka Dharma untuk mengurus perpanjangan e-KTP.

Walaupun e-KTP sudah berlaku seumur hidup, namun ia mengaku di e-KTP miliknya masih berisi batas waktu berlaku, sehingga ia memutuskan untuk melakukan perpanjangan.

Dikarenakan ia mendapat informasi pelayanan publik buka, dan ia kebetulan sedang libur cuti bersama Idul Fitri, dirinya pun mengurus e-KTP ke Sewaka.

"Ya untunglah masih buka, walaupun harus lebih pagi datang ke sini. Kan waktunya buka hanya setengah hari," kata Yoga, Senin (3/6/2019).

Pada cuti bersama tahun ini, pelayanan publik di Denpasar tetap buka tanggal 3, 4 dan 7 Juni.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan bahwa antusiasme masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tidak turun, walaupun saat ini telah memasuki masa cuti bersama.

Justru, animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan semakin meningkat.

Tercatat sebanyak 406 orang memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Denpasar di hari pertama cuti bersama ini, dan yang terbanyak adalah pengurusan KTP sebanyak 148 orang.

"Mungkin karena banyak masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan saat hari kerja, sehingga motto Sewaka Dharma tetap kami jalankan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan publik saat cuti bersama," kata Juli.

406 Permohonan pada Disdukcapil Kota Denpasar ini terdiri atas pelayanan SKTS sebanyak 1 orang, Akta Kelahiran sebanyak 42 orang, Akta Perceraian sebanyak 1 orang, Pembetulan Akta sebanyak 5 orang, Perubahan Nama sebanyak 2 orang, legalisir sebanyak 7 orang, Akta Kematian sebanyak 13 orang, KTP sebanyak 148 orang, KIA sebanyak 74 orang, Akta Kelahiran SPTJM sebanyak 8 orang, Kutipan Akta II sebanyak 2 orang, KK sebanyak 90 orang, Akta Perkawinan sebanyak 8 orang, dan Surat Pindah sebanyak 5 orang.

Sementara itu, di Dinas Perijinan atau DPMPSP Kota Denpasar terdapat 75 Pemohon yang terdiri atas Informasi dan Pengaduan sebanyak 27, CSO Ijin Bangunan sebanyak 6, CSO Ijin Usaha sebanyak 8, CSO Tanpa Kuasa sebanyak 8, Advice Planning sebanyak 15, Loket Pengambilan sebanyak 9 orang dan BPD sebanyak 2 orang.

Bapenda Kota Denpasar juga turut melayani sebanyak 24 permohonan.

Selain itu, juga turut dilaksanakan pelayanan oleh seluruh OPD yang tergabung dalam MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar serta OPD lainya seperto PDAM, RSUD Wangaya, dan lainya selama cuti bersama ini.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Nomor : 061/590/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar sedianya tetap melayani masyarakat pada tanggal 3, 4,  dan 7 Juni 2019 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita.  

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved