Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Singapura Diringkus Polisi

Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Opsnal Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku kasus jambret WNA

Tayang:
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Humas Polda Bali
Dua pelaku kasus jambret terhadap WNA Singapura di Jalan Sunset Road, Kuta, bernama I Wayan Adiasa alias Dayuh (27) dan Komang Joni alias Mang Ewes (24). Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Singapura Diringkus Polisi 

Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Singapura Diringkus Polisi

Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Opsnal Polsek Kuta berhasil mengamankan dua pelaku kasus jambret terhadap WNA Singapura di jalan Sunset Road, Kuta.

Dua pelaku tersebut bernama I Wayan Adiasa alias Dayuh (27) dan Komang Joni alias Mang Ewes (24).

Ditreskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan menjelaskan, pada Selasa (6/6/2019) lalu sekitar pukul 02.30 Wita, korban bernama Uegene Aathar (25) bersama istrinya pulang dari Sky Garden melalui Jalan Raya Legian kemudian ke arah Jalan Raya Kuta.

Dalam perjalanan pulang tersebut, korban dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Dengan kondisi istri korban membawa HP di tangan untuk melihat Google Map, tepat di depan Masjid Al Rahmat, dua orang tersebut langsung mengambil paksa HP merek Samsung S10 sambil menendang korban hingga terjatuh.

Baca: Meski Pergerakan Penumpang Musim Lebaran 2019 Turun, Bandara Ngurah Rai Tetap Catatkan Hasil Positif

Baca: Koster Ingatkan Duktang Harus Punya Kompetensi & Profesi, Jika Tak Jelas Akan Dipulangkan

"Sehingga mengakibatkan istri korban mengalami luka pada wajah, tangan, dan mengalami patah tulang bagian bahu kanan. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian tubuh. Setelah itu korban membawa istrinya ke RS Siloam," ujarnya Kamis (13/6/2019).

"Sedangkan sepeda motor milik korban di TKP hilang. Dan juga barang di dalam jok sepeda motor seperti tas kecil milik istri korban juga hilang, jam tangan merek Seiko limited edition dan jam tangan merek Silvi Titus hilang, diamond ring dan uang Rp 18 juta. Total kerugian Rp 123 juta," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan unit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengecekan TKP dan mencari info di area TKP.

Saat di TKP, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam.

Baca: 1.174 Personel Gabungan TNI/Polri Apel Konsolidasi Ops Ketupat Agung 2019 di Lapangan Niti Mandala

Baca: Cara Berbeda Menikmati Kopi di Toko Kopi Damar, Ada Menu Perpaduan Kopi dan Kuning Telur

Tim gabungan pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama Dayuh.

Kemudian pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, Dayuh diamankan di Jalan Mekar Pemogan, Densel.

"Kemudian kami lakukan pengembangan dengan menginterogasi Dayuh. Dia mengaku telah melakukan penjambretan HP milik korban bersama rekannya Mang Ewes. HP itu kemudian dijual sebesar Rp 5 juta dan dibagi dua (hasil penjualan, red)," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan Mang Ewes, Tim Gabungan berhasil mengamankan Mang Ewes di Jalan Mekar Blok H No 17, Pemogan, Densel.

"Dua pelaku ini telah mengakui aksi penjambretan terhadap WNA Singapura. Alasan mereka menjambret untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit sepeda motor NMax warna hitam dan satu buah HP Samsung S10 warna putih.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved