Esok Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zona Lingkungan Jarak Terdekat & Inklusi di Denpasar, Begini Caranya
Esok, Senin (24/6/2019) merupakan pelaksanaan pendaftaran hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2019.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Esok, Senin (24/6/2019) merupakan pelaksanaan pendaftaran hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2019.
Di hari pertama pelaksanaan, pendaftaran dibuka untuk jalur inklusi dan kurang mampu, serta jalur zona lingkungan jarak terdekat.
Pendaftaran untuk dua jalur ini berlangsung selama dua hari hingga Selasa (25/6/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, I Wayan Gunawan mengatakan pendaftaran PPDB SMP di Kota Denpasar dilakukan mandiri dengan cara online pada website https://denpasar.siap-ppdb.com .
Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 - 14.00 Wita.
"Sehingga tidak perlu bergadang untuk mendaftar. Ikuti saja arahan dari kami," kata Gunawan saat konferensi pers terkait PPDB, Rabu (19/6/2019) kemarin.
Sementara untuk pendaftaran PPDB jalur lain yakni jalur perpindahan tugas orang tua wali, jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB dilaksanakan pada Rabu - Kamis, 26 - 27 Juni 2019 pukup 08.00 - 14.00 Wita.
Dan terakhir, pendaftaran jalur zonasi wilayah kawasan dilaksanakan pada Jumat - Sabtu 27 - 29 Juni 2019 pukul 08.00-15.00 Wita.
Sementara khusus untuk tes jalur prestasi akademik, non akademik dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 08.00-14.00 Wita.
Sehingga sebelum melakukan pendaftaran ini, diharapkan calon peserta didik melakukan aktivasi akun.
Hal ini bertujuan agar tak mengganggu proses pendaftaran yang dilakukan.
Adapun langkah untuk melakukan pendaftaran yaitu membuka laman https://denpasar.siap- ppdb.com/ dan selanjutnya pilih jalur pendaftaran.
Klik menu daftar dan pilih tombol login dan masukkan nomor peserta dan password yang dibuat saat aktivasi akun serta kode keamanan yang ada pada laman.
Setelah login, pilih sekolah yang akan dituju, selanjutnya cetak bukti pendaftaran.
Jika seandainya calon peserta didik melupakan password-nya saat aktivasi, cara untuk mereset pasword yakni dengan melakukan klik menu daftar dan pilih tombol login.
Setelah itu pilih tombol lupa password dan calon peserta didik diminta untuk mengisi data nomor peserta, email, dan kode keamanan.
Buka email yang digunakan dan cek token yang masuk ke email.
Masukkan token dan password baru.
Jika suskses akan keluar informasi atur ulang password berhasil.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikbud) melaksanakan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Revisi ini ditekankan pada jalur prestasi dimana kuotanya diperbesar dengan rentangan 5 - 15 persen, sehingga hal ini juga menyebabkan terjadinya penguranagn kuota untuk jalur zonasi.
Sebelum direvisi Permendikbud 51 tahun 2018 ini mengatur bahwa kuota jlaur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan Denpasar tidak akan mengikuti revisi tersebut.
Hal ini dikarenakan tahapan PPDB di Kota Denpasar sudah berjalan dan dianggap cukup berjalan lancar.
"Kita berbicara revis, bertul memang ada, tapi kalau revisi, kita (tahapan PPDB) sedang berjalan, kalau ikuti revisi secara legal formal kita perlu penyesuaian," kata Gunawan saat diwawancarai usai pembukaan International Science and Invention Fair (ISIF) di Bali Creative Industry Centre (BCIC), Denpasar, Sabtu (22/6/2019).
Gunawan mengatakan dalam tahap penyesuaian ini perlu proses.
Prosesnya pun harus melalui provinsi dan diperkirakan bisa memakan waktu seminggu.
"Prosesnya kalau tak salah di provinsi saja satu minggu, kalau kita ikuti saya takut jadwal PPDB terlambat," katanya.
Dikarenakan Denpasar sudah memiliki Perwali Nomor 28 tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar dan dianggap sudah berjalan kondusif sehingga pelaksanaan PPDB terus berjalan.
Gunawan juga mengatakan revisi Permendikbud ini berlaku untuk daerah-daerah yang sedang bergolak dalam pelaksanaan PPDB.
"Kalau kita lihat revisi Permendikbud ini kan untuk daerah-daerah yang sedang bergolak. Syukurlah Denpasar dengan memberikan pemahaman pada masyarakat, kita harapkan Perwali Nomor 28 tahun 2019 bisa berjalan," katanya.
Ia memastikan revisi Permendikbud ini tak digunakan di Denpasar.
"Tidak akan ikuti dan tidak akan revisi. Kita lihat perkembangan lebih lanjut," katanya. (*)