Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah S2 & S3 Demi Jadi Rektor Umus, Ini Fakta-faktanya

Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3

Editor: Irma Budiarti
Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah S2 & S3 Demi Jadi Rektor Umus, Ini Fakta-faktanya 

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar yang saat ini berstatus sebagi tersangka, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat.

5. Pengacar Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Itu Hanya Kesalahpahaman

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.

Baca: 24 Tim Bakal Bertanding di Piala Menpora U-16 Regional Bali

Baca: PSM Makassar Gagal Lolos ke Final Zona ASEAN Piala AFC 2019

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."

"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar, Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved