Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kronologi Terciduknya Anggota Ormas oleh Polda Bali Setelah Curi Sepeda Motor di Parkiran Hotel

Tim Resmob DitReskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat 2019 menangkap HCSP alias Ato (35), Kamis (27/6) pukul 03.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Rino Gale | Editor: Ady Sucipto
tribunnews
ilustrasi pencurian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob DitReskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat 2019 menangkap HCSP alias Ato (35), Kamis (27/6) pukul 03.00 Wita.

Salah satu anggota ormas di Bali ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Atos melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam di areal parkir penginapan Likko Inn Jalan Suli No 11 Puri Kangin Denpasar Utara, Rabu (26/6) sekitar pukul 06.00 Wita.

Baca: Biaya Perbaikan Retakan Tebing Uluwatu Rp 29,5 M Namun Bisa Terancam Gagal, Ini Sebabnya

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan menjelaskan, berdasarkan laporan dari pelapor bernama Ida Bagus Gede Eka Permana Putra (23), kemudian tim Resmob yang tergabung dalam Ops Pekat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan saksi-saksi dan rekaman CCTV di loka

Anggota Ormas Ditangkap Saat Keluar dari Likko Inn Hotel Denpasar Pukul 03.00 Dini Hari
Anggota Ormas Ditangkap Saat Keluar dari Likko Inn Hotel Denpasar Pukul 03.00 Dini Hari (DOK POLDA BALI)

si kejadian, didapat informasi dengan ciri-ciri pelaku yang merupakan salah satu anggota ormas yang bernama Ato.

Selanjutnya tim Resmob mencari pelaku di tempatnya biasa nongkrong di daerah Abiantubuh.

"Dari hasil pantauan tim, pelaku kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tanpa nomor polisi. Pelaku mengambil sepeda motor N-MAX di tempat parkir Hotel Likko Inn dengan modus menuntun keluar hotel," ujarnya.

Baca: Geger Temuan Kerangka di Klungkung, Suastika Ungkap Keanehan Dialami Istri & Anaknya 5 Bulan Lalu

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Bali.

"Barang bukti yang disita yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2019 nopol DK 4887 XY (pelat putih). Pelaku terjerat Pasal 362/363 KUHP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 29 juta," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved