Sosok Mangku dan Arief Tukang Tempel Sabu yang Terancam 14 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, saat digeledah di kosnya, petugas kembali menemukan 26 paket sabu-sabu dan 300 butir pil ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

Terdakwa pun menempel masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.

Setelah menempel, terdakwa ditelpon oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu-sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.

"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku."

"Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved