Mulai Besok Wisatawan Asing ke Nusa Penida Dikenai Retribusi
Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan besok, Senin (1/7/2019)
Mulai Besok Wisatawan Asing ke Nusa Penida Dikenai Retribusi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan besok, Senin (1/7/2019).
Meskipun sempat memicu kontroversi terkait pungutan retribusi terhadap wisatawan asing ke Nusa Penida, Pemkab Klungkung tetap konsisten menerapkan Perda tersebut.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bahkan mengingatkan akan menindak secara hukum siapapun yang mencoba menghalangi penerapan perda tersebut.
Dalam perda tersebut, mulai Senin (1/7/2019) besok setiap wisatawan dipungut retribusi.
Baca: Jangan Sepelekan Sakit Kepala yang Tak Kunjung Sembuh dan Semakin Berat, Bisa Jadi Gejala Kanker!
Baca: Tote Bag hingga Waist Bag Kekinian dari Baliho Bekas, Produk Sampah Karya Putu Joka
Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan asing yakni Rp 25.000 per orang dewasa dan Rp 15.000 per orang untuk anak-anak.
Pemungutan retribusi jni dipusatkan di beberapa lokasi, yakni Pelabuhan Banjar Nyuh I dan Banjar Nyuh II untuk di Pulau Nusa Gede.

Sedangkan di Pulau Lembongan, pemungutan retribusi dipungut di Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan halaman Balai Desa Jungutbatu.
Baca: Benarkah Situs Belanja Online Bikin Kita Boros? Hasil Studi Ini Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca: Semakin Dewasa Semakin Kompleks, Ini Kiat Sederhana Memulai Pertemanan Menurut Sains
"Beberapa instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Camat harus saling berkoordinasi untuk kelancaran pemungutan retribusi ini," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melakukan rapat persiapan penerapan Perda tersebut di Rumah Jabatan, Minggu (30/6/2019).
Dalam persiapan tersebut, Suwirta menitik beratkan pada tindak lanjut jika ada pelanggaran dalam penerapan perda tersebut.
Ia meminta petugas pemungut retribusi mencatat identitas lengkap, jenis pelanggaran dan bukti, jika ada pihak-pihak yang sengaja melanggar penerapan perda tersebut.
“Karena pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Suwirta. (*)
7 Shio Beruntung Besok 10 Maret 2021, Hari Penuh Kejutan Bagi Shio Tikus, Shio Ular Mulai Hidup Baru |
![]() |
---|
Selamat, Asmara 8 Zodiak Ini Sangat Beruntung Hari Ini Selasa 9 Maret 2021, Gemini Penuh Kebahagiaan |
![]() |
---|
Merasa Disindir Mantan Kekasih Kaesang, Pihak Nadya Arifta Akhirnya Bersuara, Ini Pembelaannya |
![]() |
---|
Bantah Chat Dulang Viral, Ida Mas Dalem Segara Klarifikasi Lewat Live Instagram |
![]() |
---|
Wayan Widana dan Sang Made Diringkus di Bank Mandiri, Terlibat Jaringan Internasional Dollar Palsu |
![]() |
---|