Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini
Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek Kuta Selatan mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah Harapan Bunda, Jalan Uluwatu I Gang Cempaka Nomor 3, Jimbaran.
Kejadian kekerasan dan pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (26/6/2019).
Dimana, ada tiga tersangka yang terlibat, yakni I Wayan Wirthana alias Kelewang (47), I Kadek Murdika alias Cuplis (30) yang merupakan warga Menega, Jimbaran.
Dan satu tersangka lainnya yakni I Ketut Suryantha alias Lembok (38) warga Jerokuta, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
"Berani ganggu keamanan Bali, saya tak segan-segan borgol kaki dan tangannya," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddy Setiawan didampingi Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza.
Kombes Pol Ruddy Setiawan mengatakan ketiga tersangka ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari para korban.
"Dari kasus ini ada tiga orang yang kita tangkap yakni Kelewang, Cuplis dan Lembok. Korbannya juga ada tiga orang yakni Jean, Benjamin dan Jeremis Lukas," ujar Kombes Pol Ruddy.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada pecahan botol, dua batang kayu, tiga buah kursi dan pakaian para tersangka," lanjutnya.
Kapolresta Denpasar pun menceritakan kembali kronologi kejadian tersebut.
Korban Jeanne Selvya Damorita Rotes (52) yang merupakan Kepala Sekolah Harapan Bunda dan juga pemilik Yayasan Harapan Bunda, menerima telepon dari petugas security sekolahnya, Paulus Seran pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.31 wita.
Paulus mengatakan kepada Jeanne bahwa ada empat orang laki-laki yang datang ke sekolah.
Namun, mereka berada di luar pagar sekolah, yang kemudian ada salah seorang dengan kondisi kaki pincang mengancam satpam sekolah.
Menerima laporan petugas security sekolahnya, Jeanne pun berangkat dari rumah menuju sekolah dengan mobilnya untuk menemui Paulus Seran.
Namun setibanya di TKP, ia tak menemukan adanya keributan tersebut.
"Adanya ancaman tersebut Jeanne langsung berangkat ke sekolah untuk menemui Paulus, namun sampai di TKP ia tidak menemukan hal tersebut," kata Kombes Ruddy.
Bahkan dengan adanya ancaman tersebut, tak berselang lama petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk mengecek keributan yang terjadi.
Jeanne pun berbincang dengan petugas Satpol PP dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi hingga akhirnya para petugas meninggalkan lokasi.
Sedangkan Paulus diminta Jeanne untuk melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 wita keributan terjadi.
Hal itu terlihat adanya kerumunan massa yang berkumpul didepan pagar Sekolah Harapan Bunda.
Saat itu juga, satu tersangka atas nama Kelewang masuk ke halaman sekolah dan menghampiri saksi Jemris Lukas Molina dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman sekolah.
Kelewang pun kemudian menyuruh Jemris Lukas Molina keluar untuk menemui massa.
Namun korban Molina menolak atau tidak bersedia dengan suruhan pelaku.
Merasa geram, beberapa orang yang berada diluar pun masuk dan mengerumuni saksi Jemris Molina dan Benjamin.
Bahkan parahnya Kelewang menuduh kedua orang saksi membawa senjata dibalik jaketnya.
Kelewang pun memeriksa isi jaket korban.
Namun senjata yang di maksudkan tersangka tidak ditemukan.
Merasa kesal, Lembok pun memukul saksi Benjamin tanpa alasan.
Aksi premanisme tersebut mengenai pipi kiri Benjamin, tak hanya Lembok, Kelewang juga ikut melancarkan pukulan mengepal di pipi kiri korban lainnya yakni Jemris Lukas dengan tangan kosong.
Merasa terancam, Benjamin pun berlari kearah pintu pagar sekolah.
Namun dihalang massa, nahasnya lagi ia juga mendapatkan penganiayaan dari massa yang berkumpul didepan sekolah.
Berhasil kabur, Benjamin pun lari ke arah belakang sekolah untuk meminta bantuan kepada beberapa orang pesilat yang sedang berlatih.
Bukannya menolong, pelatih silat Edi Purnomo tidak bersedia untuk membantu korban karena merasa dirinya tidak tahu persoalan yang terjadi.
Saat itu juga Benjamin kembali mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang yang tidak dikenal.
Bukan lagi dengan tangan kosong, sejumlah orang tersebut malah memukul dengan sebatang kayu dan juga botol hingga mengalami luka lecet pada lengan kiri, pinggang kiri, dan luka robek pada tangan kanannya.
Tak berhenti disatu korban, Jemris Lukas Molina juga berusaha menyelamatkan diri.
Namun, melihat banyaknya massa yang mengejarnya kemudian ia pun berlari menyelamatkan diri ke dalam gedung sekolah.
Sementara itu, Jeanne Selvya Damorita Rotes yang berdiri didepan pintu loby sekolah berhadapan dengan tersangka Cuplis dan Kelewang, sempat ada percakapan Jeanne dengan pelaku dan beberapa orang massa.
Yang mana percakapan tersebut intinya meminta massa atau warga untuk tidak masuk ke sekolah.
Merasa percakapan direkam oleh korban Jeanne, Cuplis pun berusaha merebut paksa handphone dari tangan korban Jeanne Selvya Damorita Rotes hingga dihalangi petugas kepolisian.
Bersitegang, Cuplis pun terus berusaha merebut handphone korban hingga mereka masuk kedalam gedung sekolah.
Melihat massa yang semakin menjadi tidak terkontrol, korban Jemris Lukas Molina pun berupaya untuk menyerang pelaku dengan tabung pemadam api yang ada di gedung sekolah.
Namun niatnya dihadang Jeanne.
Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang pun mengambil sikap dengan cara memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka lainnya Cuplis ikut menganiaya dengan menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.
"Terkait hal ini, kita kenakan tersangka ini tentang tindak pidana kekerasan dimuka terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.
"Motif para tersangka ini ya karena salah paham. Jadi peran masing-masing ini melakukan kekerasan pada tiga orang korban. Sementara pemicunya adalah ketersinggungan salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Kombes Ruddy.
Selanjutnya dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan langsung menyuruh para tersangka serta beberapa orang lainnya untuk keluar dari gedung sekolah.
Tak lama, setelah menerima laporan tersebut dari korban, petugas kepolisian mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP.
Serta mengecek kembali kejadian tersebut, mengecek saksi-saksi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kita pastikan ketiga tersangka tersebut. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung diproses lebih lanjut di Polsek Kuta selatan," tutupnya.(*)