Kisah Ngirman Gurung Telan 26 Bungkus Plastik Sabu yang Dibawa ke Bali, Bahaya Jika Pecah di Perut
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal, Ngirman Gurung (34), nekat melakukan tindakan berbahaya untuk menyelundupkan narkotika ke Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Kombes Ruddi menambahkan, pengakuan keduanya masing-masing mendapatkan upah 200 USD. Penerima barang masih dalam penyelidikan pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
“Jay Kumar sebelumnya sudah datang dua hari sebelum Ngirman datang. Ini kali kedua Jay datang ke Bali tetapi baru pertama kali menyelundupkan sabu itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ngirman dan Jay Kumar dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)