Begini Undang-undang Mengatur Perkawinan Sedarah, hingga Tak Ada Pidana

Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum?

Editor: Rizki Laelani
Thinkstockphotos via KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan.Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan belakangan viral dan ramai menjadi bahan perbincangan. Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum? 

Begini Undang-undang Mengatur Perkawinan Sedarah, hingga Tak Ada Pidana

TRIBUN-BALI.COM - Kabar menarik hari ini terkait pernikahan sedarah atau inses.

Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan belakangan viral dan ramai menjadi bahan perbincangan.

Ansar sang pelaku yang nikahi adiknya, dilaporkan oleh istri sahnya HN ke Mapolres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).

Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca: Gungde Bicara Akselerasi Bisnis dan Medsos Saat Dilantik Jadi Ketua HIPMI Gianyar Periode 2019-2021

Baca: Ini Kode Keras Bu Susi Ditanya Lanjut Jadi Menterinya Jokowi di Periode Kedua

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persebaya vs Persib, Susunan Pemain Kedua Tim

Baca: Live Streaming Persebaya, Persib Bandung Bisa Tergelincir, Ini Catatan Djanur Tak Ramah Lagi

Baca: Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung, Menanti Hujan Gol Seperti Musim Lalu

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi:

"Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya".

Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tak bisa dipidana.

Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.

"Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yang sama. Oleh karena itu, perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara.

"Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan," bunyi pasal tersebut.

Mengenai laporan yang dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu bisa ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan," ujar Fickar.

Fickar mengatakan, delik itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

Dilansir dari laman Hukum Online, jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com. (*)

Artikel ini ditulis Ardito Ramadhan telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved