Tak Hanya Menciumi Korban WNA Asal China, Toha Lakukan Ini 2 Kali di Atas Jetski di Tanjung Benoa
Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Tak Hanya Menciumi Korban WNA Asal China, Toha Juga Lakukan Ini Hingga 2 Kali di Atas Jetski
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar Denpasar hari ini, terkait persidangan terdakwa M Toha yang diduga melakukan tindak perkosaan pada wistawan China.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.
Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.
Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.
Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.
Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar.
Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport, Noe (saksi). Mereka kemudian diberikan Jetski dan masing-masing satu pemandu.
Baca: UPDATE Suami Jual Istri di Tuban, Unggah Foto Telanjang Hingga Laris dan Banyak Follower
Baca: Skor Akhir Persebaya Vs Persib Bandung, Hujan Gol Lagi, Persib Lupa Jalan untuk Menang
Baca: BREAKING NEWS! Pendaki Thoriq yang Hilang di Gunung Piramid Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
Baca: Pendaki Thoriq Rizki Ditemukan? Tim SAR: Kami Evakuasi Jasad di Posko Gunung Piramid
Baca: Begini Undang-undang Mengatur Perkawinan Sedarah, hingga Tak Ada Pidana
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu.
Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang sembari memegang setir Jetski.
Terdakwa dan korban pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak lama berselang, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).
"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa."
"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayaninya.
Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengililingi perairan.
Dan kembali, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Jaksa Yunita.
Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti. (*)