Pemprov Bali Rencana Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim, Ini Tanggapan Walhi
Untung Pratama juga meminta Pokja untuk tidak tunduk terhadap keinginan pihak manapun, termasuk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Hal itu terkuak pada peta zonasi pesisir wilayah Bali dalam Rapat Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (11/7/2019).
Dalam rapat tersebut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Kepala Subdit Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, I Made Juli Untung Pratama, menyambut baik rencana penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Penetapan ini telah tercantum dalam peta zonasi yang diterima olehnya.
Atas hal tersebut Walhi Bali berterima kasih kepada Kelompok Kerja (Pokja) penyusun Raperda RZWP3K.
Namun pihaknya juga meminta kepada Pokja untuk terus memperjuangkan kawasan itu sebagai daerah konservasi maritim hingga RZWP3K ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami meminta kepada Pokja RZWP3K untuk tetap memastikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi," pintanya.
Untung Pratama juga meminta Pokja untuk tidak tunduk terhadap keinginan pihak manapun, termasuk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menerbitkan izin lokasi reklamasi di Teluk Benoa.
Diketahui, ada empat rencana proyek besar di wilayah pesisir Bali selatan.
Selain reklamasi Teluk Benoa, tiga proyek lainnya adalah pengerukan pasir di pesisir barat Kuta hingga Canggu, perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan perluasan kawasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III Cabang Benoa.
Kalangan pemerhati dan aktivis lingkungan khawatir, empat proyek yang diyakini saling terkait ini bakal memunculkan permasalahan baru bahkan potensi bencana alam yang tinggi.
Warga masyarakat merupakan kelompok paling rentan berhadapan langsung dengan permasalahan alam yang timbul akibat proyek-proyek tersebut.
Walhi Bali pun mendesak Pemprov Bali agar menggagalkan proyek-proyek yang mengancam lingkungan.
Jika masih diloloskan, kata Untung, Pemprov Bali tidak benar-benar serius menjaga lingkungan hidup.
Selaras Gubernur
Ketua Pokja Raperda RZWP3K yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan I Made Sudarsana mengatakan, pihaknya memang telah mencantumkan Teluk Benoa di peta zonasi sebagai kawasan konservasi maritim.
Upaya mengubah kawasan Teluk Benoa sebagai zona konservasi maritim, kata dia, juga selaras dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
Hal itu dibuktikan Gubernur Koster dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang juga meminta mengubah status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
"Nah itu bentuk komitmen kami mengadopsi semua kepentingan masyarakat yang ada di Bali," katanya.
Jika nantinya regulasi RZWP3K ini ditetapkan, namun Perpres 51 tahun 2014 belum berubah apakah tidak saling bertentangan?
Sudarsana menjelaskan, dengan adanya regulasi itu nantinya akan dibiarkan saja kawasan Teluk Benoa seperti sekarang tanpa ada proses pemanfaatan.
Dalam penyusunan RZWP3K ini, Sudarsana juga membicarakan mengenai tata ruang wilayah perairan Bali, sehingga tidak mungkin hanya menunggu Perpres direvisi baru bisa ditetapkan.
Jika nantinya ada pihak-pihak yang ingin menggunakan kawasan Teluk Benoa, maka terlebih dahulu harus mengurus izin.
Salah satunya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Sudarsana mengaku nantinya akan berpegang teguh pada regulasi RZWP3K yang telah menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sehingga tidak bisa lagi dikeluarkan izin penggunaan.
"Nanti sampai di Perda yang kita kawal bersama. Apa yang menjadi komitmen masyarakat Bali itulah yang kami adopsi di RZWP3K ini," jelasnya.
Tak Perlu Takut
Sementara Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Nurul Istiqomah, mengimbau masyarakat tidak perlu takut meski beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan izin lokasi Teluk Benoa.
Apalagi Teluk Benoa kini sudah masuk kawasan konservasi maritim.
"Sudah bisa lihat sendiri kan di petanya itu kita masukkan ke kawasan konservasi. Berarti istilahnya sudah kemauan masyarakat seperti itu, ya sudah kita masukkan ke kawasan konservasi. Jadi bukan zonasi pemanfaatan umum," katanya.
Ia juga mengimbau, jika ingin terus menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim maka harus terus dilakukan pengawalan.
Hal itu karena Perda RZWP3K menjadi kunci dari setiap pembangunan yang ada dan jangan sampai ada pembangunan yang tidak pro terhadap lingkungan.
Selain itu ia juga menekankan bahwa tim yang mengawal RZWP3K dari pemerintah pusat semuanya adalah orang-orang yang pro terhadap lingkungan.
"Jadi tidak usah takut kita akan mempush kegiatan-kegiatan RZWP3K ini bukan kita dorong ke arah yang tidak pro lingkungan," terangnya. (*)