Ringin Belum Terima Surat Penahanan Simpul, Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Pura Paibon Tutuan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung ternyata belum menerima surat perihal penahanan I Nyoman Simpul karena tersangkut kasus korupsi
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung ternyata belum menerima surat perihal penahanan staf di instansi setempat, I Nyoman Simpul karena tersangkut kasus korupsi.
Terkait hal ini, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Klungkung, Ni Wayan Ringin, mengaku akan berkoordinasi dengan Sekda Putu Gede Winastra terkait status kepegawaian Nyoman Simpul.
"Saya baru tadi mengetahui staf saya (Nyoman Simpul) ditahan," ujar Ni Wayan Ringin saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7/2019).
Wayan Ringin menjelaskan, Nyoman Simpul selama ini tidak pernah bercerita terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut Ringin, Nyoman Simpul selama ini termasuk pegawai yang sangat rajin masuk kerja.
• Cokorda Suarma Putra, Korban Ngaben Massal di Klungkung Meninggal Dunia, Ini Kata Dokter Soal PL
• 58 Kasus Berhasil Diungkap Selama Operasi Pekat Agung 2019, Dua Kasus Ini Paling Menonjol
"Tapi dia memang sudah mengajukan cuti sejak tanggal 18 Juli sampai 9 Agustus. Alasannya karena ada Dewa Yadnya. Karena itu hak yang bersangkutan, saya izinkan. Saya tidak tahu ia akan ditahan," ungkap Ringin.
Menanggapi hal ini, pihaknya pun berencana menghadap Sekda Putu Gede Winastra terkait status kepegawaian Nyoman Simpul.
Pihaknya akan meminta petunjuk untuk mengambil kebijakan terhadap stafnya tersebut.
"Memang dari BKD juga sudah ada menelepon dan bertanya apakah sudah ada pemberitahuan terkait penahanan staf kami. Tapi memang belum ada surat pemberitahuan itu dan saya akan segera bertemu Sekda untuk membahas hal ini," jelasnya.
• Polisi Amankan 53 Tersangka Dalam Operasi Pekat Agung 2019, Didominasi Curas hingga Curanmor
• TK Kumara Shanti Bersama Mie Sedaap Edukasi Murid di Pasar Agung
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana menjelaskan, jika oknum PNS ditetapkan tersangka dan ditahan, nantinya akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Itupun jika sudah ada surat resmi dari Kejaksaan terkait penahanan Nyoman Simpul.
Jika terbukti bersalah dan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, oknum PNS tersebut bisa diberhentikan langsung secara tidak hormat karena tersangkut tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung, I Nyoman Simpul dan Mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung, I Ketut Ngenteg ditahan pihak kejaksaan Klungkung, Rabu (17/7/2019).
Keduanya ditahan karena terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa tahun 2014. (*)
Kaesang Pangarep Jajaki Bali United, Pengusaha Tajir Malaysia juga Ingin Beli Klub Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Ida Panditha Mpu Nabe Giri Natha Daksha Dharma Saat Memutuskan Pediksan Ida Mas Dalem Segara |
![]() |
---|
Wayan Widana dan Sang Made Diringkus di Bank Mandiri, Terlibat Jaringan Internasional Dollar Palsu |
![]() |
---|
Dulang Viral di Bali, Berikut Penjelasan Sulinggih Terkait Makna Dulang |
![]() |
---|
Terkait Dulang Viral, Guru Nabe Ida Mas Dalem Segara Angkat Bicara: Kita Harus Introspeksi Diri |
![]() |
---|