Terbukti Miliki 105 Butir Ekstasi, Wira Adi Divonis 8 Tahun Penjara
Bermaksud mengambil narkotik jenis sabu-sabu Gus Mas ditangkap petugas BNNP Bali karena kedapatan memiliki 105 butir ekstasi
Terbukti Miliki 105 Butir Ekstasi, Wira Adi Divonis 8 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud mengambil narkotik jenis sabu-sabu atas perintah I Wayan Budi Ariawan alias Arya, terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (22) ditangkap petugas BNNP Bali.
Ia ditangkap karena kedapatan memiliki 105 butir ekstasi yang disimpan di jok motornya saat akan mengambil sabu-sabu.
Atas kepemilikan ekstasi itu, pemuda lulusan SMA ini divonis delapan tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Terdakwa pun hanya bisa pasrah, dan menyerahkan sepenuhkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampinginya.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan), Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal senada.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Made Tofan Amijaya menuntut Wira Adi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pula tuntutan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
• TRIBUN WIKI - Berburu Rujak Cingur di Denpasar, Ini 5 Warung Rujak Cingur yang Bisa Kamu Kunjungi
• Banyuwangi Digelontor KUR Pariwisata Sebesar Rp 279 Miliar
Meski vonis berbeda dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa. Terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas dengan pidana penjara selama delapan tahun, potong selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Termasuk Cancer & Gemini, 7 Zodiak Ini Akan Boros Besok 26 Februari 2021, Ada yang Melewati Batas |
![]() |
---|
Bayi di Desa Sepang Buleleng Lahir dengan Kelainan Kelamin, Kini Orangtua Terkendala Biaya untuk USG |
![]() |
---|
Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, 3 Pemain Top Kirim Sinyal Gabung Persib, Jadwal Piala Menpora |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok 26 Februari 2021, Scorpio Batal Kencan Aquarius Terlalu Mudah Jatuh Cinta |
![]() |
---|
Bernasib Mujur, 5 Zodiak Ini Akan Diberkahi Keberuntungan Sepanjang Hari Jumat 26 Februari 2021 |
![]() |
---|