Ungkap Motif Perampokan, Gigih Sebut Terdesak Ini & Tinggal Sama Pacar di Bali Meski Telah Beristri
Polresta Denpasar merilis hasil pemeriksaan pelaku Gigih Andita (31) yang sebelumnya ditangkap dalam kasus perampokan disertai penyerangan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar merilis hasil pemeriksaan pelaku Gigih Andita (31) yang sebelumnya ditangkap dalam kasus perampokan disertai penyerangan karyawan di Cash X Change money changer Jalan Pulau Tarakan nomor 162, Denpasar.
Gigih mengaku melakukan aksi perampokan ini karena kehabisan uang, dia kemudian pinjam pisau dapur milik pacarnya.
Berbekal pisau dapur pinjaman itu, pelaku asal Pondok Aren area Tanggerang Selatan ini kemudian nekat melakukan aksi perampokan tersebut.
"Dulu dia (pelaku) sebagai sopir, tapi sudah berhenti. Saat aksinya ia melakukan sendirian. Baru dua minggu ia tinggal di Bali. Motif dari pengakuan tersangka uangnya habis, tidak punya uang, lalu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kapolsek Denpasar Barat AKP I Gusti Agung Ayu Udayani Addi di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (22/7) sore.
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono pun menceritakan kembali kejadian yang terjadi pada Minggu (21/7) pukul 15.30 Wita, pelaku datang dan berpura-pura sebagai petugas PLN.
Sebelum aksinya tersebut, pelaku sempat datang ke lokasi kejadian seorang diri menukarkan uang dolar yang ia punya.
"Pada hari minggu kemarin, pukul 15.30 dia masuk untuk melakukan aksinya. Namun aksi tersebut gagal, karena korban melawan. Korban melawan lalu sama pelaku ini langsung ditusuk sebanyak 3 kali dan sampai saat ini korban masih dirawat di RS Sanglah," terangnya.
"Dari barang bukti yang kami amankan ini, ada sebuah pisau untuk mengancam dan menusuk korban, lalu ada jaket, tas, STNK beserta kendaraannya untuk beraksi," lanjut Wakapolresta Denpasar.
"Saat itu korban sempat lari keluar, terus meminta bantuan masyarakat, lalu pelaku dikepung masyarakat, tapi pelaku tidak berani keluar jadi dia tetap di dalam. Sampai petugas kepolisian datang mengamankan yang bersangkutan," tambahnya.
Pengakuan dari tersangka, dia sudah memiliki istri di Jakarta, namun datang ke Bali untuk bertemu dengan pacar yang diketahui bekerja di Denpasar.
"Saya tinggal di sini sama pacar. Saya lakukan ini karena butuh dana. Di Jakarta ada istri," jawab pelaku sambil menunduk. Pasal yang dikenakan 365 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)